Medan, Sinata.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjalin kerja sama strategis dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara (UIP3BS) dalam penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Rabu (1/4/2026).
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Harli Siregar, bersama General Manager PLN UIP3BS, Amiruddin, serta disaksikan oleh jajaran pejabat dari kedua institusi.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penanganan persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Ruang lingkupnya meliputi pendampingan hukum, perlindungan aset negara, serta pencegahan potensi sengketa yang dapat menghambat operasional perusahaan.
Kajati Harli dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan penjabaran dari tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kejaksaan dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara Kejati Sumut dan PLN UIP3BS diharapkan mampu memberikan manfaat optimal bagi instansi pemerintah serta memperkuat tata kelola perusahaan yang berbasis hukum.
“Kerja sama ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan koordinasi dan sinergi antar pihak, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal, khususnya bagi PLN UIP3BS dalam menghadapi berbagai persoalan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, General Manager PLN UIP3BS, Amiruddin, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut atas terjalinnya kerja sama tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja sama ini karena menjadi dorongan dan semangat baru bagi PLN UIP3BS dalam menjalankan operasional perusahaan secara tertib hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia berharap, kolaborasi dengan kejaksaan dapat meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan dukungan kejaksaan, kami optimistis kinerja perusahaan akan semakin baik, sehingga PLN dapat memberikan pelayanan kelistrikan yang maksimal bagi masyarakat dan negara,” tutupnya.
Kegiatan penandatanganan ini turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sumut Abdullah Noer Denny, para asisten, Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran pejabat PLN UIP3BS. Kehadiran mereka menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi kelembagaan serta mendorong tata kelola perusahaan negara yang transparan dan akuntabel. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini