Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Sains & Teknologi

70 Juta Anak Indonesia Dibatasi Akses Medsos Mulai 28 Maret 2026

70 juta anak indonesia dibatasi akses medsos mulai 28 maret 2026
Ilustrasi larangan gunakan medsos bagi anak-anak (Istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan mulai membatasi akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini menyasar sekitar 70 juta anak sebagai upaya memperkuat perlindungan di ruang digital.

Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Advertisement

Pembatasan Platform Digital Populer

Pada tahap awal, pemerintah akan menerapkan pembatasan pada sejumlah platform dengan tingkat risiko tinggi. Di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Akun yang teridentifikasi milik pengguna di bawah usia 16 tahun berpotensi dibatasi bahkan dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Darurat Lowongan Kerja Fiktif! Komdigi dan P2MI Bersatu Sapu Bersih Iklan Penipuan

Wajib Verifikasi Usia dan Pengawasan Orang Tua

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu langkah besar dalam perlindungan anak di dunia digital.

Pemerintah juga mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan verifikasi usia pengguna, memperkuat pengaturan privasi, serta menyediakan fitur kontrol orang tua.

Evaluasi terhadap platform digital lainnya akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai risiko, seperti paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, hingga potensi kecanduan.

Respons Ancaman di Dunia Digital

Kebijakan ini hadir sebagai respons atas meningkatnya ancaman di internet, mulai dari perundungan siber, konten tidak sesuai usia, hingga penipuan digital yang menyasar anak-anak.

Baca Juga  Mulai Hari Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Gunakan Media Sosial

Pemerintah menilai pembatasan ini penting untuk memastikan generasi muda dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih aman dan sehat.

Dengan implementasi aturan ini, Indonesia diharapkan menjadi salah satu negara pelopor dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab bagi anak.

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini