Jakarta, Sinata.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan mulai membatasi akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini menyasar sekitar 70 juta anak sebagai upaya memperkuat perlindungan di ruang digital.
Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Pembatasan Platform Digital Populer
Pada tahap awal, pemerintah akan menerapkan pembatasan pada sejumlah platform dengan tingkat risiko tinggi. Di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Akun yang teridentifikasi milik pengguna di bawah usia 16 tahun berpotensi dibatasi bahkan dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib Verifikasi Usia dan Pengawasan Orang Tua
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu langkah besar dalam perlindungan anak di dunia digital.
Pemerintah juga mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan verifikasi usia pengguna, memperkuat pengaturan privasi, serta menyediakan fitur kontrol orang tua.
Evaluasi terhadap platform digital lainnya akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai risiko, seperti paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, hingga potensi kecanduan.
Respons Ancaman di Dunia Digital
Kebijakan ini hadir sebagai respons atas meningkatnya ancaman di internet, mulai dari perundungan siber, konten tidak sesuai usia, hingga penipuan digital yang menyasar anak-anak.
Pemerintah menilai pembatasan ini penting untuk memastikan generasi muda dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih aman dan sehat.
Dengan implementasi aturan ini, Indonesia diharapkan menjadi salah satu negara pelopor dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab bagi anak.









Jadilah yang pertama berkomentar di sini