Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Kecelakaan Maut di Simalungun Tewaskan 3 Orang, Kapolres Diduga Abaikan SKB 3 Menteri

kecelakaan maut di simalungun tewaskan 3 orang, kapolres diduga abaikan skb 3 menteri
Truk yang terlibat dalam kecelakaan di Simalungun. (istimewa)

Simalungun, Sinata.id – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dan mobil penumpang terjadi di Jalan Umum Alternatif, Dusun Talun Sungkit, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/3/2026).

Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.

Advertisement

Kecelakaan ini diduga berkaitan dengan pelanggaran terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2026.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh jajaran Polres Simalungun serta keterangan saksi di lokasi, kecelakaan bermula dari satu unit truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BK 9283 CE yang dikemudikan Aly Syahbana Lubis.

Baca Juga  Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Pria yang Ditemukan Tergantung di Siantar Utara

Truk tersebut melaju dari Jalan Alternatif lintas Parapat menuju Simpang Sitahoan dengan kecepatan rendah. Saat melintasi jalan menanjak, pengemudi diduga tidak mampu mengendalikan kendaraan sehingga truk mundur.

Truk kemudian menabrak satu unit mobil Toyota Kijang Super BK 1796 UL yang dikemudikan Sunarno, yang berada tepat di belakangnya dan melaju dari arah yang sama.

Benturan keras tidak terhindarkan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut tiga korban jiwa.

Diketahui, SKB 3 Menteri yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Korlantas Polri telah menetapkan pembatasan operasional kendaraan tertentu selama periode mudik Lebaran 2026.

Aturan tersebut berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 00.00 WIB. Dalam ketentuan tersebut, truk dengan tiga sumbu atau lebih, truk gandeng, truk tempelan, serta kendaraan pengangkut material galian seperti pasir, tanah, batu, maupun bahan bangunan dilarang beroperasi.

Baca Juga  Satria FU Kontra Avanza di Toba, Pria Siborongborong Tewas Terhempas ke Jurang

Namun, keberadaan truk yang terlibat dalam kecelakaan ini menimbulkan dugaan bahwa aturan tersebut tidak dijalankan secara optimal di wilayah hukum Polres Simalungun.

Upaya konfirmasi kepada Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, terkait dugaan pengabaian aturan tersebut belum membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan. (SN14)

 

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini