Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Reklamasi PPS Gabion Belawan Diduga Langgar Hukum, JPKP Sumut Desak Penghentian

reklamasi pps gabion belawan diduga langgar hukum, jpkp sumut desak penghentian
DPW JPKP Sumatera Utara saat menyoroti kegiatan reklamasi di kawasan PPS Gabion Belawan. (istimewa)

Medan, Sinata.id – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW JPKP) Sumatera Utara (Sumut) menyoroti kegiatan reklamasi atau penimbunan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan, Kota Medan, yang menuai penolakan dari masyarakat nelayan, Kamis (9/3/2026).

Sorotan tersebut menguat setelah tim DPW JPKP Sumut melakukan investigasi lapangan di wilayah Bagan Deli. Hasil penelusuran yang dilakukan pengurus JPKP, Kamaludin (Kamay) dan Zainuddin, menemukan sejumlah indikasi permasalahan, baik dari aspek hukum maupun dampak sosial terhadap masyarakat pesisir.

Advertisement

Ketua DPW JPKP Sumut, Rudy Chairuriza Tanjung, SH, menegaskan bahwa kegiatan reklamasi tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kelautan, lingkungan hidup, serta perlindungan hak nelayan.

“Temuan investigasi internal kami di lapangan, khususnya di Bagan Deli, menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dan pengabaian terhadap hak masyarakat nelayan,” ujar Rudy, Jumat (20/3/2026).

Baca Juga  Wali Kota Sibolga Tinjau Jalan Sudirman yang Rusak, DPRD Sumut Janji Dorong Perbaikan

Indikasi Pelanggaran Hukum

Dalam kajian awal DPW JPKP Sumut, terdapat beberapa dugaan pelanggaran serius, antara lain:

Perizinan ruang laut: Kegiatan reklamasi diduga tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi dari otoritas berwenang. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Ketentuan lingkungan hidup: Kegiatan reklamasi yang berdampak besar wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika tidak tersedia atau tidak melibatkan masyarakat terdampak, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelanggaran hak nelayan: Aktivitas reklamasi dinilai mengganggu akses nelayan untuk melaut, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Baca Juga  Bupati Tapteng dan Asops Kasad Tinjau Program TMMD ke-126 di Kecamatan Lumut dan Sibabangun

Indikasi maladministrasi: Minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam pembangunan.

Rudy menegaskan, apabila kegiatan tersebut terbukti tidak memiliki izin lengkap dan dokumen AMDAL yang sah, maka harus segera dihentikan.

“Kami melihat ada potensi pelanggaran hukum yang serius dalam kegiatan reklamasi di PPS Gabion Belawan. Negara tidak boleh mengorbankan hak hidup nelayan demi proyek yang tidak transparan dan tidak partisipatif,” tegasnya.

Dampak Terhadap Masyarakat Nelayan

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, DPW JPKP Sumut mencatat sejumlah dampak yang telah dirasakan masyarakat, antara lain:

Terganggunya akses keluar-masuk kapal nelayan

Penyempitan jalur pelayaran tradisional

Berkurangnya wilayah tangkap ikan

Baca Juga  Pemkab Simalungun Sampaikan Nota Pengantar LKPj 2025 di DPRD, Soroti Kinerja dan Tantangan Daerah

Potensi meningkatnya banjir rob

Kerusakan ekosistem pesisir dan hutan mangrove

Tuntutan dan Rekomendasi

Atas temuan tersebut, DPW JPKP Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

1.Menghentikan sementara seluruh kegiatan reklamasi (moratorium)

2.Melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas proyek

3.Membuka secara transparan dokumen AMDAL dan perizinan

4.Melibatkan masyarakat nelayan dalam setiap proses pengambilan keputusan

5.Menjamin perlindungan wilayah tangkap dan jalur pelayaran nelayan

6.Mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum

Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk menempuh jalur hukum apabila diperlukan.

“Kami berdiri bersama masyarakat nelayan. Pembangunan harus berkeadilan, bukan merampas ruang hidup rakyat,” pungkasnya. (SN15)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini