Medan, Sinata.id – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW JPKP) Sumatera Utara (Sumut) menyoroti kegiatan reklamasi atau penimbunan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan, Kota Medan, yang menuai penolakan dari masyarakat nelayan, Kamis (9/3/2026).
Sorotan tersebut menguat setelah tim DPW JPKP Sumut melakukan investigasi lapangan di wilayah Bagan Deli. Hasil penelusuran yang dilakukan pengurus JPKP, Kamaludin (Kamay) dan Zainuddin, menemukan sejumlah indikasi permasalahan, baik dari aspek hukum maupun dampak sosial terhadap masyarakat pesisir.
Ketua DPW JPKP Sumut, Rudy Chairuriza Tanjung, SH, menegaskan bahwa kegiatan reklamasi tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kelautan, lingkungan hidup, serta perlindungan hak nelayan.
“Temuan investigasi internal kami di lapangan, khususnya di Bagan Deli, menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dan pengabaian terhadap hak masyarakat nelayan,” ujar Rudy, Jumat (20/3/2026).
Indikasi Pelanggaran Hukum
Dalam kajian awal DPW JPKP Sumut, terdapat beberapa dugaan pelanggaran serius, antara lain:
Perizinan ruang laut: Kegiatan reklamasi diduga tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi dari otoritas berwenang. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ketentuan lingkungan hidup: Kegiatan reklamasi yang berdampak besar wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika tidak tersedia atau tidak melibatkan masyarakat terdampak, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelanggaran hak nelayan: Aktivitas reklamasi dinilai mengganggu akses nelayan untuk melaut, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Indikasi maladministrasi: Minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam pembangunan.
Rudy menegaskan, apabila kegiatan tersebut terbukti tidak memiliki izin lengkap dan dokumen AMDAL yang sah, maka harus segera dihentikan.
“Kami melihat ada potensi pelanggaran hukum yang serius dalam kegiatan reklamasi di PPS Gabion Belawan. Negara tidak boleh mengorbankan hak hidup nelayan demi proyek yang tidak transparan dan tidak partisipatif,” tegasnya.
Dampak Terhadap Masyarakat Nelayan
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, DPW JPKP Sumut mencatat sejumlah dampak yang telah dirasakan masyarakat, antara lain:
Terganggunya akses keluar-masuk kapal nelayan
Penyempitan jalur pelayaran tradisional
Berkurangnya wilayah tangkap ikan
Potensi meningkatnya banjir rob
Kerusakan ekosistem pesisir dan hutan mangrove
Tuntutan dan Rekomendasi
Atas temuan tersebut, DPW JPKP Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:
1.Menghentikan sementara seluruh kegiatan reklamasi (moratorium)
2.Melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas proyek
3.Membuka secara transparan dokumen AMDAL dan perizinan
4.Melibatkan masyarakat nelayan dalam setiap proses pengambilan keputusan
5.Menjamin perlindungan wilayah tangkap dan jalur pelayaran nelayan
6.Mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum
Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk menempuh jalur hukum apabila diperlukan.
“Kami berdiri bersama masyarakat nelayan. Pembangunan harus berkeadilan, bukan merampas ruang hidup rakyat,” pungkasnya. (SN15)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini