Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024, Kamis (12/3/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta baru, termasuk dugaan aliran dana pungutan liar dari penyelenggara travel haji yang diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari praktik pungutan biaya percepatan keberangkatan haji yang ditarik dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurutnya, biaya tersebut kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji dengan nominal berkisar 2.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per orang, agar dapat berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu antrean panjang.
“Ketika muncul informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar Juli 2024, tersangka IAA memerintahkan agar uang yang telah dikumpulkan dikembalikan kepada asosiasi atau PIHK. Namun sebagian dana masih tersisa dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
IAA yang dimaksud adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Diduga Manipulasi Kuota Haji Tambahan
KPK menduga Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz melakukan manipulasi pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota tambahan seharusnya terdiri dari 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, komposisi tersebut diduga diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Perubahan ini diduga membuka peluang praktik jual beli kuota haji khusus yang memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
KPK menyebutkan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji 2023–2024 mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Angka tersebut disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Dalam perkara ini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,” ujar perwakilan Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, dalam persidangan.
Kasus tersebut bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Selain Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz, KPK sebelumnya juga mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.
Banser Sempat Gelar Aksi di KPK
Sebelum penahanan dilakukan, ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi halaman Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Mereka datang menggunakan mobil komando dan bus pariwisata untuk menyampaikan protes terhadap penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam aksi tersebut, sejumlah orator menyatakan dukungan kepada Yaqut dan menilai proses hukum yang berjalan sebagai bentuk kriminalisasi.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tahap persidangan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
“Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, penyidikan akan kami lanjutkan hingga perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Asep. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini