Jakarta, Sinata.id — Pemerintah memperingatkan perusahaan platform media sosial agar tidak mengabaikan perlindungan anak di ruang digital. Jika tidak mendukung kebijakan perlindungan pengguna usia muda, platform digital terancam menghadapi berbagai sanksi, mulai dari teguran administratif hingga kemungkinan pemutusan akses layanan di Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui regulasi yang dikenal sebagai PP Tunas, yang dirancang untuk memperkuat keamanan anak saat beraktivitas di internet. Regulasi tersebut menuntut platform digital lebih aktif melakukan pengawasan terhadap akun pengguna anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Baca Juga: 4 WNI Diculik Bajak Laut di Perairan Gabon, Akhirnya Bebas
“Pasti pertanyaan berikutnya sanksinya apa? Sanksi tentu ada sanksi administrasi, kemudian juga sanksi denda termasuk, dan juga kalau memang perlu bisa sampai pemutusan akses,” ujarnya, dikutip Jumat (6/3/2026).
Anak Masih Mudah Buat Akun Medsos
Pemerintah menilai masih banyak celah dalam sistem verifikasi usia di berbagai platform media sosial. Akibatnya, anak-anak yang seharusnya belum memenuhi batas usia tetap bisa membuat akun dan mengakses berbagai konten tanpa pengawasan memadai.
Menurut Meutya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama pemerintah memperketat aturan terhadap platform digital.
Ia menegaskan bahwa sanksi tidak diarahkan kepada anak atau orang tua, melainkan kepada perusahaan platform yang menyediakan layanan.
“Kita bukan mau memberi sanksi kepada anaknya, kepada orang tuanya,” kata Meutya. “Justru yang kita dorong adalah edukasi kepada orang tua, tetapi platform juga harus bertanggung jawab.”
Akses Internet Anak Terus Meningkat
Data pemerintah menunjukkan penggunaan internet di kalangan anak dan remaja di Indonesia meningkat pesat. Diperkirakan sekitar 80 persen anak usia 5 hingga 17 tahun telah mengakses internet, sebagian besar melalui perangkat pribadi seperti smartphone.
Lonjakan penggunaan internet itu sekaligus meningkatkan risiko anak terpapar konten berbahaya, seperti pornografi, kekerasan digital, hingga praktik kejahatan siber.
Pemerintah menilai tanpa keterlibatan aktif platform digital, pengawasan terhadap konten yang dikonsumsi anak akan sulit dilakukan secara efektif.
Platform Diminta Ikut Bertanggung Jawab
Regulator menegaskan perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan regulasi pemerintah. Kolaborasi antara platform teknologi, orang tua, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem internet yang aman.
Beberapa platform global bahkan telah mulai mengembangkan fitur ramah anak, termasuk sistem pembatasan usia, moderasi konten, hingga aplikasi versi khusus untuk pengguna anak. Namun pemerintah menilai implementasi kebijakan tersebut masih belum merata.
Jika platform tidak menunjukkan komitmen terhadap kebijakan tersebut, pemerintah membuka peluang penerapan sanksi tegas sebagai langkah penegakan aturan.
Target Berlaku Penuh 2026
Pemerintah menargetkan berbagai kebijakan perlindungan anak di ruang digital dapat mulai diterapkan secara lebih luas pada 2026, termasuk pembatasan akses media sosial bagi pengguna usia tertentu.
“Kita ingin melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun media sosial,” kata Meutya, merujuk pada rencana pembatasan usia penggunaan platform digital.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi generasi muda, sekaligus menekan potensi dampak negatif media sosial terhadap perkembangan mental dan sosial anak. [a46]







Jadilah yang pertama berkomentar di sini