Jakarta, Sinata.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan skema jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ketentuan tersebut dirancang sebagai syarat utama dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan keberadaan BPJS dalam draf RUU tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan sosial yang layak.
“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT. Kami sudah mengundang Kemnaker dan BPJS dalam pembahasan. Itu akan menjadi syarat utama dalam perikatan kerja antara pekerja dan pemberi kerja,” kata Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Nabil Husain Puji Kinerja APH
Ia menegaskan bahwa kehadiran RUU PPRT pada dasarnya bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih manusiawi terhadap pekerja rumah tangga.
“RUU ini adalah undang-undang yang memanusiakan manusia. Karena itu menjadi prioritas, juga atas arahan pimpinan DPR RI,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Baleg DPR menerima berbagai pandangan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja yang selama ini aktif mengadvokasi perlindungan pekerja rumah tangga.
Sejumlah pihak yang hadir di antaranya politisi sekaligus aktivis buruh Rieke Diah Pitaloka, perwakilan Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jakarta Feminist, Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi, Institut Sarinah, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Dalam kesempatan itu, Rieke menyoroti pentingnya pekerja rumah tangga masuk ke dalam sistem jaminan sosial nasional. Menurutnya, langkah tersebut dapat membuka akses kesejahteraan yang lebih luas bagi para pekerja di sektor domestik.
Ia menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun berpotensi mendapatkan berbagai manfaat tambahan, termasuk peluang mengakses program pembiayaan rumah bagi pekerja.
“Ketika pekerja rumah tangga sudah satu tahun masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa memperoleh manfaat tambahan, termasuk peluang mengakses kredit perumahan. Ini menjadi mimpi besar bagi banyak pekerja rumah tangga di Indonesia,” ujar Rieke.
Ia berharap pembahasan RUU PPRT dapat segera rampung sehingga perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dapat segera terwujud secara nyata.
Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Martin Manurung, menyampaikan DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Menurutnya, dukungan politik terhadap RUU PPRT di parlemen saat ini sudah cukup kuat. Bahkan, dibandingkan pembahasan pada periode sebelumnya, draf terbaru telah mengalami berbagai penyempurnaan.
Salah satu perbaikan yang dilakukan adalah pengaturan yang lebih jelas mengenai hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Baleg DPR juga telah beberapa kali mengundang perwakilan pemberi kerja untuk memberikan masukan, agar seluruh kepentingan dapat diakomodasi secara seimbang dalam naskah RUU tersebut.
Selain itu, Baleg tengah merumuskan mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja di luar pengadilan, seperti melalui mediasi atau arbitrase.
Skema tersebut dinilai penting untuk menyediakan jalur penyelesaian konflik yang lebih cepat, sederhana, dan berkeadilan bagi kedua belah pihak.
Martin optimistis pembahasan RUU PPRT dapat kembali dipercepat setelah DPR RI memasuki masa sidang berikutnya, dengan harapan regulasi tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini