Jakarta, Sinata.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI Meutya Hafid menegaskan bahwa Meta Platforms, perusahaan milik Mark Zuckerberg, belum memenuhi sejumlah kewajiban kepatuhan terhadap regulasi Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan usai pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Meutya menjelaskan sidak dilakukan setelah berbagai pendekatan pemerintah tidak membuahkan hasil. “Kami sudah menempuh jalur komunikasi formal dan persuasif. Namun karena banyak kewajiban yang belum dijalankan, terpaksa kami melakukan sidak,” ujarnya.
Baca juga: Harta Elon Musk Tembus Rp14.179 Triliun
Dalam kunjungan itu, Meutya meminta Meta meningkatkan transparansi dalam sejumlah aspek penting, termasuk keterbukaan algoritma, mekanisme moderasi konten, serta kewajiban pelaporan sesuai aturan.
Ia menyebut masih ada pertanyaan yang tidak dapat dijawab pihak Meta. “Kami minta pengawasan diperkuat,” kata Meutya.
Menteri menekankan bahwa dengan lebih dari 230 juta pengguna internet, Indonesia merupakan pasar digital besar yang memerlukan perlindungan memadai.
Namun hingga kini, pemerintah belum memperoleh kejelasan mengenai jumlah personel Meta yang menangani pengawasan konten disinformasi.
Menurut Meutya, disinformasi yang sering muncul didominasi isu kesehatan. Ia menerima banyak laporan dari tenaga medis mengenai misinformasi yang berujung pada dampak serius, bahkan mengancam nyawa anak-anak.
Selain itu, kasus penipuan dan scamming juga menempati posisi tinggi dalam laporan masyarakat, terutama yang berdampak pada kelompok ekonomi rentan.
Disinformasi terkait isu pemerintahan dan pembangunan pun semakin marak. Meutya menegaskan bahwa misinformasi jenis ini kerap memicu konflik antarmasyarakat.
“Ini bukan soal pemerintah melawan rakyat, tetapi bagaimana disinformasi dapat mengadu domba rakyat dengan rakyat,” ujarnya. (A18)







Jadilah yang pertama berkomentar di sini