Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

Isu Relokasi Sibolga Viral, Wali Kota Bantah Ada Ancaman ke Warga

isu relokasi sibolga viral, wali kota bantah ada ancaman ke warga
Lokasi pembangunan hunian tetap (huntap). (huntapsibolga)

Sibolga, Sinata.id – Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga mengancam warga yang menolak relokasi dari kawasan rawan longsor tidak akan mendapat bantuan pemerintah pusat memicu polemik di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Sibolga, Syukri Nazri Penarik, membantah adanya ancaman dari pihak Pemko. Ia menegaskan, lokasi pembangunan hunian tetap (huntap) yang disiapkan telah berstatus clean and clear serta aman untuk ditempati.

Advertisement

“Pihak Buddha Suci tentu tidak mungkin membangun di lahan yang tidak aman. Mereka ingin bangunan itu bisa bertahan 20 sampai 30 tahun ke depan,” ujar Syukri melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/3/2026).

Terkait isu bahwa warga yang menolak relokasi tidak akan menerima bantuan, Syukri menyebut kemungkinan terjadi kesalahpahaman. Ia menjelaskan, ketentuan tersebut bukan berasal dari Pemko, melainkan berdasarkan penyampaian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga  Meriah dan Penuh Toleransi, Pawai Ta'aruf MTQ ke-52 Warnai Kota Sibolga

Baca juga:Bupati Tapteng Dukung Relokasi Lapas Kelas III Barus ke Lokasi Baru yang Lebih Layak

Menurutnya, rumah yang berada di zona merah berdasarkan hasil identifikasi geologi tidak diperbolehkan dibangun kembali apabila mengalami kerusakan berat atau hilang akibat bencana. Penetapan zona merah tersebut, lanjutnya, merupakan hasil kajian tim geologi, bukan kebijakan sepihak dari Pemko.

“Zona merah itu tidak boleh lagi dibangun. Karena itu pemerintah memberikan solusi berupa hunian tetap,” jelasnya.

Syukri menambahkan, bagi warga yang menolak pindah, Pemko hanya memfasilitasi surat pernyataan tidak akan menuntut hunian tetap. Ia juga menegaskan, bantuan huntap berasal dari organisasi Buddha Suci, bukan dari anggaran Pemko.

Baca Juga  Bupati Taput Kukuhkan Petani Milenial Berjiwa Maju

Sementara itu, bantuan stimulan rumah rusak berat sebesar Rp60 juta dari BNPB disebut tidak diberikan kepada rumah yang berada di zona merah rawan bencana.

Baca juga:Tiga Bulan Pascabanjir Bandang, Anak-Anak Aceh Terpaksa Belajar di Ruko dan Tenda Darurat

“Tidak mungkin negara memberikan bantuan untuk membangun kembali di lokasi yang berpotensi terdampak bencana. Kita harus mengantisipasi agar tidak ada korban ke depan,” pungkasnya. (benny)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini