Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Bengkel Pakai Badan Jalan di Pondok Sayur Disorot, Kelurahan Langsung Turun Tangan

bengkel pakai badan jalan di pondok sayur disorot, kelurahan langsung turun tangan
Lurah Pondok Sayur Susan Ulfasari saat turun ke lokasi. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pihak Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, akhirnya turun langsung ke lokasi menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas sebuah bengkel yang menggunakan badan jalan untuk usahanya.

Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban serta arus lalu lintas di lingkungan sekitar.

Advertisement

Lurah Pondok Sayur, Susan Ulfasari, membenarkan pihaknya telah melakukan peninjauan pada Jumat (27/2/2026) pagi. Kedatangan tersebut merupakan respons atas laporan warga yang resah karena mobil-mobil milik bengkel kerap terparkir di pinggir jalan.

“Sudah tadi jam 8. Kebetulan karena jam 9 ada rapat di Pemerintah Kota Pematangsiantar, makanya kami kejar pagi,” ujar Susan.

Baca juga:Warga Pondok Sayur Keluhkan Bengkel di Pinggir Jalan yang Ganggu Lalu Lintas

Baca Juga  PNS di Siantar Martoba Ditemukan Meninggal di Rumah, Warga Syok Kondisi Sudah Membusuk

Dalam kunjungan itu, ia bertemu langsung dengan pemilik bengkel. Susan menyampaikan aspirasi warga sekaligus menegaskan bahwa penggunaan badan jalan untuk kegiatan usaha tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.

Menurutnya, pemilik bengkel menyambut baik teguran tersebut dan menunjukkan itikad untuk segera menertibkan usahanya dengan memindahkan kendaraan yang selama ini memakan badan jalan.

“Dia (pemilik bengkel) bersedia membersihkan mobil-mobil bengkelnya dari badan jalan dalam waktu secepatnya,” tutur Susan.

Sebelumnya, warga mengeluhkan aktivitas bengkel yang beroperasi di pinggir Jalan Cinta Pohan, Kelurahan Pondok Sayur. Kegiatan yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir itu dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan, khususnya bagi anak-anak.

Baca Juga  Aksi Nekat! Pencuri Rumah di Simalungun Kabur Lewat Atap, Akhirnya Ditangkap Polisi

Baca juga:Angkot Terguling di Simalungun, Warung dan Bengkel Jadi Korban

Lokasi bengkel yang berada tepat di tepi jalan membuat warga kesulitan melintas, baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini