Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

kejati jatim hentikan kasus guru honorer rangkap jabatan di probolinggo
Anang

Jakarta, Sinata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Muhammad Misbahul Huda (MMH), seorang guru honorer SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo. Keputusan ini diambil setelah perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo tersebut diambil alih oleh tingkat wilayah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa MMH telah dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan sejak Jumat (20/2). Status hukum tersangka kini dinyatakan gugur melalui penerbitan surat penghentian penyidikan.

Advertisement

“Perkara ini telah diambil alih dan dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Per hari ini, Rabu (25/2/2025), statusnya sudah resmi berhenti,” ujar Anang di Jakarta.

Baca Juga  Kontroversi Jadi Bumbu Utama Popularitas di Media Sosial

Penghentian kasus ini didasari pada doktrin sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif. Anang menjelaskan, meski secara administrasi terdapat pelanggaran aturan, perbuatan tersangka tidak dikategorikan sebagai tindakan tercela yang layak dipidana.

Baca juga: Jaksa Agung Copot 31 Kajari, Termasuk Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas

Sejumlah poin utama yang menjadi pertimbangan jaksa antara lain: tersangka telah mengembalikan seluruh dana sebesar Rp118.861.000 ke kas negara, tersangka tidak mendapatkan keuntungan pribadi yang bersifat memperkaya diri secara tidak sah, melainkan murni menjalankan tugas di dua instansi.

Lanjutnya, biaya penanganan perkara dinilai tidak sebanding dengan kemanfaatan hukum yang dicapai jika kasus dilanjutkan ke persidangan serta pelayanan tersangka sebagai guru dan pendamping desa dinilai tetap memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga  Fakta-Fakta ‘Sister Hong Lombok’ hingga Curhat Mahasiswi Buka Baju di Depan MUA Dea Lipa

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula ketika Kejari Kabupaten Probolinggo menetapkan MMH sebagai tersangka pada Kamis (12/2). Ia dituding merugikan negara karena menerima penghasilan ganda (double funding) dari APBN sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan dari APBD sebagai Guru Tidak Tetap (GTT).

Dalam kontrak kerja kedua posisi tersebut, terdapat klausul yang melarang adanya ikatan kerja lain yang bersumber dari keuangan negara. Pelanggaran terjadi saat MMH melampirkan keterangan dari pihak sekolah yang menyatakan dirinya tidak sedang terikat kontrak lain agar bisa lolos verifikasi sebagai pendamping desa.

“Tersangka mencari pekerjaan sampingan (side job) namun tidak memahami detail mekanisme anggaran negara yang melarang rangkap jabatan tersebut. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pemulihan keadaan,” tambah Anang.

Baca Juga  Misteri "Layar Hitam" di Video Tim Tarsius: Apa yang Disembunyikan?

Kejaksaan menilai langkah ini sebagai bentuk penerapan hati nurani dalam penegakan hukum, mengingat latar belakang tersangka dan iktikad baiknya dalam memulihkan kerugian keuangan negara. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini