Batu Bara, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022.
Keduanya adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara berinisial DS (43) dan seorang rekan kerjanya berinisial E (47).
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang dibiayai dari anggaran BTT dengan pagu mencapai Rp5,1 miliar.
Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung program pelayanan masyarakat, namun diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Baca juga:Bantuan untuk Korban Banjir Disunat, Kadis Sosial Samosir Ditahan Jaksa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Fransisco Tarigan, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam posisi tersebut, keduanya memiliki kewenangan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara oleh ahli, ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar,” ujar Kajari Fransisco, Sabtu (21/2/2026).
Ia menambahkan, kerugian tersebut terungkap setelah dilakukan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang mendalami dokumen kontrak, realisasi fisik pekerjaan, hingga aliran anggaran. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan kondisi riil di lapangan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:Eks Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I
Kejari Batu Bara juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini seiring pendalaman yang terus dilakukan penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana BTT sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dan pelayanan masyarakat. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan profesional demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini