Jakarta, Sinata.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Mayor Jenderal TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2026–2031. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan.
Keterangan resmi BPJS Kesehatan yang dirilis Kamis (19/2/2026) menyebutkan, keputusan tersebut sekaligus mengakhiri masa tugas Ali Ghufron Mukti sebagai direktur utama sebelumnya. Sesuai ketentuan, masa jabatan direksi berlangsung selama lima tahun.
Prihati Pujowaskito dikenal sebagai dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dengan kompetensi konsultan kardiologi intervensi. Sebagian besar karier profesionalnya ditempuh di lingkungan kesehatan militer sebelum memasuki masa purna tugas dari TNI pada Februari 2025.
Perempuan kelahiran Solo, 29 Maret 1967 itu menempuh pendidikan kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret Surakarta dan lulus pada 1994.
Ia kemudian menyelesaikan pendidikan spesialis jantung dan pembuluh darah di Universitas Airlangga pada 2007. Selain itu, Prihati meraih gelar Magister Manajemen Rumah Sakit pada 2015 dan Doktor Hukum Kesehatan pada 2021.
Karier militernya dimulai melalui jalur perwira karier TNI pada 1990. Dalam kurun 1990–2000, ia bertugas sebagai dokter di satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Setelah itu, ia melanjutkan pengabdian di bidang kesehatan militer, termasuk sebagai dokter spesialis jantung di Rumah Sakit TNI AD Dustira Cimahi di bawah Pusat Kesehatan Angkatan Darat.
Sejumlah jabatan strategis pernah diemban, antara lain Kepala Departemen Jantung di RS Dustira Cimahi dan RSPAD Gatot Soebroto pada periode 2018–2021. Ia juga tercatat sebagai dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani Cimahi. Pada 2021–2023, Prihati menjabat Direktur Pengawasan Medik RSPAD Gatot Soebroto.
Sebelum ditunjuk memimpin BPJS Kesehatan, ia menjabat Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Pertahanan RI periode 2023–2025.
Pemerintah menyatakan pergantian direksi dan dewan pengawas dilakukan dalam rangka memperkuat tata kelola serta menjaga kesinambungan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pengangkatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam struktur kelembagaan BPJS Kesehatan, dewan pengawas memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, kebijakan, dan kinerja direksi, termasuk pengelolaan Dana Jaminan Sosial.
Sementara direksi bertanggung jawab atas operasional lembaga agar pelayanan kepada peserta berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini