Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Warga Siantar Utara Surati DPM PTSP Soal Pencabutan Izin CV Agam Group

warga siantar utara surati dpm ptsp soal pencabutan izin cv agam group
Warga Jalan Jasa Baik melayangkan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Selain mengirimkan surat sanggahan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar, warga Jalan Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara juga melayangkan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Melanthon Siregar, Jumat (13/2/2026).

Dalam surat tersebut, warga memohon penerbitan pernyataan tertulis terkait pencabutan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 38110 tentang Pengumpulan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3) atas nama CV Agam Group.

Advertisement

Marga Damanik, perwakilan warga, menjelaskan bahwa berdasarkan komunikasi sebelumnya dengan Kepala DPM PTSP, Hammam Sholeh, izin berusaha KBLI 38110 milik CV Agam Group disebut telah resmi dicabut.

Baca Juga  Komisi I DPRD Pematangsiantar Soroti Fenomena 'Ngaku Miskin Demi Bansos'

“Demi kepastian hukum dan transparansi informasi publik, serta sebagai dasar untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas yang diduga ilegal di lingkungan kami, kami membutuhkan konfirmasi tertulis,” ujarnya.

Baca juga:Warga Siantar Utara Kembali Desak DLH Tindak Izin CV Agam Group

Warga meminta agar DPM PTSP menerbitkan surat pernyataan atau konfirmasi resmi yang menyatakan KBLI 38110 milik CV Agam Group telah dicabut atau tidak lagi berlaku. Selain itu, mereka juga memohon salinan dokumen pendukung terkait pencabutan izin tersebut.

“Salinan dokumen tersebut kami perlukan untuk diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait maupun instansi penegak hukum dan pengawasan lainnya,” tutur Damanik.

Ia menegaskan bahwa konfirmasi tertulis sangat dibutuhkan karena warga masih khawatir terdapat aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan di lokasi tersebut.

Baca Juga  Majelis Taklim Silaturahmi Keberatan Dituding Gunakan Fasilitas Pensi MTsN

Sebelumnya, pada hari yang sama, warga Jalan Jasa Baik juga kembali menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar. Langkah itu ditempuh karena warga menilai jawaban DLH atas surat sebelumnya belum menyentuh substansi persoalan yang mereka sampaikan.

Baca juga:Polemik CV Agam Group, Ini Penjelasan Camat Siantar Utara

Surat terdahulu berisi permohonan konfirmasi terkait status dokumen lingkungan serta desakan agar DLH merekomendasikan penutupan permanen operasional CV Agam Group. (SN14)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini