Simalungun, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun menegaskan penanganan perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, tetap berjalan dan tidak dihentikan.
Dua terduga pelaku dalam kasus tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam upaya pengejaran.
Kepala Satreskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang menanggapi tudingan bahwa penyidik menelantarkan laporan serta meminta pihak keluarga korban mencari pelaku sendiri.
“Sampai sekarang penyelidik Satreskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku tersebut. Jika diketahui keberadaannya akan segera dilakukan upaya paksa, dalam hal ini penangkapan terhadap pelaku tersebut dan akan diproses tuntas,” ujar dia.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/325/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, yang diterima pada 5 November 2024.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial Mawar (14), yang diduga terjadi pada 22 Oktober 2024 dan 1 November 2024.
Dua terlapor masing-masing berinisial JD dan RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian.
“Untuk para tersangka sudah diterbitkan DPO,” kata Herison.
Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan pernyataan penyidik pembantu yang disebut meminta keluarga korban mencari alamat pelaku, Herison menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran internal.
“Terkait ucapan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut, akan dicek kebenarannya,” ujarnya.
Menurut dia, belum tertangkapnya kedua tersangka bukan disebabkan kelalaian aparat maupun latar belakang ekonomi pelapor.
Ia menyebut kendala utama berada pada keberadaan tersangka yang berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum.
Penyidik, lanjutnya, terus melakukan pelacakan dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengetahui posisi keduanya.
Polres Simalungun juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam membantu proses pencarian. Warga yang mengetahui keberadaan JD dan RS diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.
Herison menegaskan setiap laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur yang berlaku tanpa membedakan latar belakang pelapor.
Ia memastikan proses hukum tetap berjalan hingga para tersangka tertangkap dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini