Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

Mata Luka, Polisi Tangkap Terduga Pelempar Batu di Tebing

mata luka, polisi tangkap terduga pelempar batu di tebing
Pria (tengah) yang diduga sebagai pelaku pelemparan batu.

Tebing Tinggi, Sinata.id — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria berinisial AZ (68) yang diduga melakukan pelemparan batu hingga melukai seorang perempuan di Jalan Abdul Rahim Lubis, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Dhea Amanda Sari Saragih (22), warga Jalan HA Bilal, Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari. Insiden terjadi pada Sabtu malam, 7 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Advertisement

Saat kejadian, korban sedang berboncengan sepeda motor bersama pelapor, Wahyu Saputra (25), dari arah Jalan Cemara menuju Jalan Darat. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba berteriak kesakitan setelah sebuah batu diduga dilempar dan mengenai mata kanannya.

Baca Juga  Kapal dari Sibolga Patah As di Perairan Sipora, Awak Kapal Ditemukan Selamat

Pelapor segera menghentikan kendaraan dan mendapati korban mengalami luka pada bagian mata. Korban kemudian dibawa ke klinik terdekat. Namun, karena kondisi luka dinilai cukup serius, korban dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

Berdasarkan laporan yang diterima, tim penyidik melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri barang bukti di sekitar tempat peristiwa. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut di sebuah pos jaga.

Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di pos jaga tempatnya bekerja yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Bupati Taput Lantik 44 Kepala Sekolah dan Direktur PDAM Mual Natio

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya batu kerikil yang dibungkus plastik, potongan karet ban, serta dua buah jaket.

Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (SN7)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini