Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
NewsPematangsiantar

Cafe Blue Diamond Beroperasi Tanpa Dokumen Lingkungan

cafe blue diamond beroperasi tanpa dokumen lingkungan
Cafe & Resto Blue Diamond yang berlokasi di Jalan Gereja. ist

Pematangsiantar, Sinata.id — Cafe & Resto Blue Diamond yang berlokasi di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, diketahui beroperasi tanpa memiliki dokumen lingkungan yang sah seperti UKL-UPL. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar, Alex.

“Belum ada dokumen lingkungannya, Bang. Masih dalam pengurusan kata owner-nya,” ujarnya dihubungi Sinata.id, Rabu (7/5/2025).

Advertisement

Alex yang ditanyai lebih lanjut mengenai tindakan apa yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup atas usaha yang seharusnya sudah mengantongi dokumen lingkungan, mengatakan telah mengimbau pengusaha Cafe & Resto Blue Diamond.

“Kita sudah himbau untuk segera mengurus dokumen lingkungan,” kata dia.

Sayangnya, dia tidak bersedia menjawab ketika dikonfirmasi alasan pihaknya tidak melaporkan pengusaha yang diduga melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Baca Juga  Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Sebagai catatan, Cafe & Resto Blue Diamond telah beroperasi lebih dari dua tahun. Usaha kuliner ini berdiri di atas bangunan mewah tiga ruko dengan tiga lantai. Tetapi belum mengantongi dokumen lingkungan sebagai syarat sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Ijin lingkungan merupakan syarat penting dalam mendirikan dan menjalankan suatu usaha. Dokumen ini memastikan bahwa kegiatan usaha telah mempertimbangkan dan mengelola dampak lingkungan secara bertanggung jawab.

Ancaman Hukuman Minimal 1 Tahun Penjara

Ketidaksesuaian ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Berdasarkan pasal 109 UU tersebut, setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. (*)

Baca Juga  Mobil Jurnalis Aceh Dirusak OTK di Subulussalam

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini