Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Indonesia Butuh UU AI untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

indonesia butuh uu ai untuk perkuat ketahanan pangan nasional
Aboe Bakar Alhabsyi

Jakarta, Sinata.id – Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi menilai, bahwa Indonesia membutuhkan undang-undang khusus untuk mengatur kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Regulasi tersebut, menurutnya, harus bersifat adaptif dan visioner, namun tetap memberikan perlindungan nyata bagi petani kecil agar pemanfaatan AI dapat menopang ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

Advertisement

Pendapat tersebut disampaikan Habib saat mengikuti kunjungan kerja dan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menganalisis Peluang dan Tantangan Implementasi Artificial Intelligence (AI) dalam Mendukung Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Indonesia” di IPB University, Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/2/2026).

Habib yang juga tergabung dalam Panitia Kerja Artificial Intelligence (Panja AI) BKSAP DPR RI mengungkapkan, hingga kini Indonesia belum memiliki payung hukum yang kuat terkait AI.

Sementara, regulasi yang ada, masih berupa Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023, yang sifatnya belum mengikat secara hukum.

Baca Juga  Mahfud MD Kritik Batas Restorative Justice 5 Tahun: "Rawan Jual Beli Perkara"

“Kalau kita bicara regulasi AI saat ini, yang ada baru sebatas surat edaran dan itu tidak mengikat. Tentu ini belum memadai untuk menjawab tantangan ke depan,” ujarnya.

Ia menyebut, regulasi AI yang diterapkan Uni Eropa melalui EU AI Act bisa menjadi referensi penting. Meski demikian, Habib mengingatkan agar aturan yang disusun Indonesia tidak justru menghambat perkembangan inovasi, khususnya di sektor pertanian.

“Indonesia membutuhkan undang-undang AI yang seimbang. Inovasi pertanian harus terus berkembang, namun di saat yang sama perlindungan data, terutama data petani, juga wajib dijaga,” jelasnya.

Habib menekankan bahwa keberhasilan ketahanan pangan nasional sangat bertumpu pada petani kecil. Data menunjukkan, sekitar 60,8 persen petani Indonesia merupakan petani kecil dengan lahan di bawah 0,5 hektare, sedangkan 28,1 persen lainnya adalah petani menengah dengan luas lahan 0,5 hingga 2 hektare.

Baca Juga  Hak Imunitas Dewan Bukan Kekebalan Hukum, Namun Perlindungan Dalam Bertugas

“Petani kecil adalah fondasi utama ketahanan pangan. Fakta ini harus menjadi pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan dan pengembangan teknologi,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pengembangan teknologi pertanian berbasis AI yang sederhana, terjangkau, dan mudah diterapkan.

Untuk itu ia mendorong konsep low-cost precision farming, agar teknologi cerdas tidak hanya identik dengan sistem mahal yang sulit diakses petani kecil. Saat ini, sekitar 17,24 juta petani gurem membutuhkan solusi teknologi yang realistis dan aplikatif.

Habib juga menyoroti pentingnya pemerataan akses AI pertanian, seperti teknologi pendeteksian hama berakurasi tinggi, agar tidak hanya dinikmati perusahaan besar.

“Teknologi AI dengan akurasi tinggi harus bisa dimanfaatkan petani kecil, idealnya cukup melalui perangkat sederhana seperti ponsel pintar atau IoT pertanian yang mudah digunakan,” katanya.

Baca Juga  Untuk Memilih Ketum Lewat E-Voting di Munas IV PERADI, Advokat Wajib Mendaftar

Lebih jauh, politisi Fraksi PKS tersebut menilai isu AI dan ketahanan pangan juga berkaitan erat dengan diplomasi parlemen. Indonesia, menurutnya, perlu memiliki konsep dan model yang kuat untuk diperkenalkan di forum internasional.

“Jika Indonesia membawa model ketahanan pangan berbasis AI ke tingkat global, harus ada nilai jual yang membedakan dan bisa dibanggakan,” ujarnya.

Ia optimistis riset dan inovasi yang dikembangkan IPB University dapat menjadi keunggulan kompetitif Indonesia, khususnya sebagai negara beriklim tropis.

“AI pertanian yang sesuai dengan karakter wilayah tropis adalah modal besar agar Indonesia dapat menjadi rujukan, baik di kawasan maupun dunia,” tutur Habib. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini