Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
NewsPematangsiantar

Residivis Kompak Gasak Hasil Bumi Warga Siantar

residivis kompak gasak hasil bumi warga siantar
Dua pelaku (kaos warna abu-kuning) diamankan petugas. (Ist)

Pematangsiantar, Sinata.id — Aksi pencurian di rumah warga Jalan Singosari, Kota Pematangsiantar berhasil diungkap kepolisian setempat. Dua tersangka berinisial AIN (39) dan MN (37) ditangkap pada Minggu (4/5/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga menjelaskan, peristiwa pencurian  terjadi, Rabu dini hari (30/4/2025) sekitar pukul 03.15 WIB di rumah korban ESS.

Advertisement

Dijelaskan, korban terbangun hendak salat, mendengar suara mencurigakan dari luar rumah. Usai salat, korban keluar, dan menemukan sebatang bambu sepanjang dua meter di luar gerbang.

Hal itu manambah rasa curiga yang ada sebelumnya. Atas kecurigaan itu, rekaman CCTV diperiksa. Pada rekaman CCTV, tampak visual ke dua tersangka sedang mengambil hasil bumi milik korban.

Baca Juga  Muhammad Fadli, Lurah Perintis Didorong ke Parit Saat Bongkar Polisi Tidur Ilegal

Hasil bumi yang digasak ke dua tersangka, diantaranya berupa kemiri, pinang, dan coklat yang dibeli dari daerah Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Merasa dirugikan, korban membuat laporan ke Polsek Siantar Utara. Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

Berkat rekaman CCTV dan informasi di lapangan, polisi berhasil menangkap AIN dan MN di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.

“Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka pun langsung kami amankan ke Mako Polsek Siantar Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Diketahui, AIN merupakan warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, sedangkan MN berasal dari Perum Pelita Indah, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Baca Juga  Mata Uang Asia Rontok Tersapu Badai Perang Dagang AS–China

“Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Mereka juga diketahui sebagai residivis,” pungkas AKP Jahrona. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini