Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

DPRD Pematangsiantar Berencana Bentuk Pansus Usut Dugaan Mark Up Rumah Singgah Covid-19

dprd pematangsiantar berencana bentuk pansus usut dugaan mark up rumah singgah covid-19
Gedung DPRD Pematangsiantar. (sbnpro)

Pematangsiantar, Sinata.id – DPRD Kota Pematangsiantar akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan indikasi mark up harga dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 milik Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Wacana pembentukan Pansus tersebut tertuang dalam agenda Rapat Paripurna I DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 yang digelar pada Kamis (29/1/2026) di Ruang Sidang DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan H. Adam Malik Nomor 2.

Advertisement

Berdasarkan undangan resmi DPRD bernomor 003/100.1.4.2/365/DPRD/I-2026 tertanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Ir. Daud Simanjuntak. MM, rapat paripurna dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Pematangsiantar pada 26 Januari 2026.

Baca Juga  PBB Meningkat Tajam Jadi Keluhan Warga pada Reses Daud Simanjuntak

Dalam rapat paripurna tersebut, pimpinan DPRD akan menyampaikan nota penjelasan terkait dugaan penyimpangan prosedur administrasi serta dugaan penggelembungan harga dalam proses pembelian eks Rumah Singgah Covid-19. DPRD menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius melalui mekanisme Pansus.

Baca juga:Dugaan Mark-up Eks Rumah Singgah Rp4,4 Miliar, FSAKP Duga Wali Kota Siantar Terlibat

Selain penyampaian nota penjelasan, rapat paripurna juga menetapkan komposisi Pansus DPRD Kota Pematangsiantar serta pembacaan Surat Keputusan DPRD terkait pembentukan panitia khusus dimaksud.

Berdasarkan jadwal kerja yang telah ditetapkan, Pansus DPRD akan mulai bekerja sejak Jumat, 30 Januari hingga Kamis, 19 Februari 2026. Selama periode tersebut, Pansus dijadwalkan menggelar rapat internal, melakukan kunjungan lapangan, serta melaksanakan konsultasi dengan pihak-pihak terkait guna mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi.

Baca Juga  Kisruh ASN Puskesmas Kahean, DPRD Siantar Minta Dibuka, Inspektur Minta Izin Wali Kota Wesly

Agenda rapat dan pembahasan Pansus sebagian besar akan dipusatkan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar. Sementara itu, penyerahan hasil pembahasan Pansus dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 13 Februari 2026 di Ruang Sidang DPRD Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat internal lanjutan pada Rabu, 18 Februari 2026 untuk mencermati laporan hasil kerja Pansus. Proses ini akan diakhiri dengan Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar pada Kamis, 19 Februari 2026.

Baca juga:Diduga Terjadi Mark-up Rp4,4 Miliar, Jaksa di Siantar Dalami Pembelian Eks Rumah Singgah

Rapat paripurna penutup tersebut dijadwalkan memuat sejumlah agenda penting, antara lain penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD, pemaparan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus, permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan, pembacaan keputusan DPRD, hingga penutupan Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026.

Baca Juga  Isu Bagi-Bagi Komisi Warnai Pembelian Lahan Ketua DPRD Rp3 Miliar oleh Pemko Siantar

DPRD menegaskan, hasil kerja Pansus akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan dan penyusunan rekomendasi kepada pihak terkait. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan DPRD serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan aset dan anggaran daerah pascapandemi Covid-19. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini