Jakarta, Sinata.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta sorot keputusan Indonesia bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza (Board of Peace/BoP) besutan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Sukamta menilai langkah tersebut dapat dimengerti secara kemanusiaan. Namun mengandung konsekuensi politik yang perlu dicermati dengan sangat hati-hati.
Menurutnya, kehadiran Indonesia dalam forum tersebut penting agar masa depan Gaza pascaperang tidak sepenuhnya dikendalikan oleh kekuatan besar dunia. Indonesia, kata dia, memiliki tanggung jawab moral dan sejarah panjang dalam memperjuangkan keadilan bagi Palestina.
“Keterlibatan Indonesia dibutuhkan agar proses perdamaian tidak didikte sepihak. Kita punya mandat moral untuk menjaga agar nilai keadilan tetap menjadi fondasi utama penyelesaian konflik Palestina,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026) di Jakarta.
Meski demikian, Sukamta mengingatkan bahwa pembentukan Dewan Perdamaian Gaza berada di luar kerangka resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kondisi ini berpotensi menggeser semangat multilateralisme dan menyempitkan isu Palestina sebatas persoalan stabilitas keamanan.
Ia menegaskan, perdamaian sejati tidak bisa dimaknai hanya sebagai berhentinya kekerasan, sementara persoalan mendasar seperti pendudukan wilayah dan pelanggaran hukum internasional diabaikan.
“Jika akar masalah tidak disentuh, maka perdamaian hanya akan menjadi ilusi. Ini risiko besar yang tidak boleh luput dari perhatian,” kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Karena itu, ia menilai keterlibatan Indonesia harus dilakukan secara aktif namun kritis, dengan syarat tetap konsisten mendorong penghentian pendudukan Israel, perlindungan maksimal bagi warga sipil Gaza, serta proses rekonstruksi yang adil tanpa menghapus jejak pelanggaran hukum humaniter internasional.
“Indonesia harus tampil sebagai penjaga nurani dunia. Jangan sampai agenda perdamaian justru mengorbankan keadilan dan meniadakan tanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan,” ujar legislator asal Daerah Istimewa Yogyakarta itu.
Sukamta menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif harus tetap berlandaskan amanat konstitusi.
“Perdamaian yang hakiki bagi Palestina hanya mungkin terwujud jika keadilan ditegakkan dan hak-hak rakyat Palestina dipulihkan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tutupnya. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini