Jakarta, Sinata.id – Anggota DPR RI Putra Nababan mengkritisi penurunan target kinerja sektor ekonomi kreatif pada 2026. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan pesimistis pemerintah, terutama karena disertai penurunan proyeksi nilai ekspor hingga Rp23 triliun serta berkurangnya serapan tenaga kerja sebesar 1,34 juta orang.
Menurut Putra, penetapan target yang menurun tanpa penjelasan menyeluruh dapat memicu kegelisahan di tengah masyarakat. “Ini angka besar dan serius. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, publik bisa salah menafsirkan seolah jutaan orang akan kehilangan pekerjaan pada 2026,” ujarnya saat rapat kerja bersama Kementerian Ekonomi Kreatif di Gedung Nusantara I, Kamis (22/1/2026).
Ia menekankan, dalam dunia usaha, target kinerja idealnya disusun secara bertahap dan meningkat dari tahun ke tahun. Karena itu, penurunan target di awal tahun anggaran perlu disertai alasan dan peta jalan yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
Putra juga menyinggung capaian sektor ekonomi kreatif sepanjang 2025 yang mampu menyerap sekitar 27 juta tenaga kerja dengan nilai ekspor mencapai 29,21 miliar dolar AS. Namun, capaian tersebut dinilainya belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja.
“Jika dirata-rata, pendapatan per pekerja hanya sekitar Rp16 juta per tahun. Artinya, meski penyerapan tenaga kerja besar, nilai ekonomi yang dinikmati pekerja masih sangat terbatas. Ini harus menjadi alarm,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Selain soal target dan kesejahteraan, Putra turut menyoroti ketimpangan arus investasi di sektor ekonomi kreatif. Ia menilai investasi justru mengalir deras ke subsektor yang tidak padat karya, seperti aplikasi dan digital, sementara subsektor dengan daya serap tenaga kerja tinggi—kuliner, fesyen, dan kriya—masih tertinggal.
“Subsektor aplikasi itu minim tenaga kerja. Sebaliknya, kuliner, fesyen, dan kriya menyerap banyak orang. Tapi justru investasi besar lebih banyak masuk ke sektor yang pekerjanya sedikit,” pungkas legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta I tersebut. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini