Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Diduga Terjadi Mark-up Rp4,4 Miliar, Jaksa di Siantar Dalami Pembelian Eks Rumah Singgah

menguatnya dugaan korupsi pengadaan eks rumah singgah
Eks rumah singgah yang kini menjadi Kantor Dinas PKP.

Pematangsiantar, Sinata.id – Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FSAKP) adukan dugaan mark-up (penggelembungan) harga pembelian lahan dan gedung eks rumah singgah Rp4,4 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Pengaduan disampaikan melalui surat.

Sesuai surat pengaduan FSAKP yang diperoleh jurnalis, Kamis (22/1/2026), surat pengaduan FSAKP bernomor 80/B/PM/FS-AKP/XII/202. Sedangkan tanggal surat, hanya tertera Desember 2025. Surat ditandatangani Ali Siregar sebagai ketua dan Aan F Pohan selaku wakil sekretaris.

Advertisement

Pada suratnya, FSAKP menduga terjadi mark-up harga pembelian lahan dan gedung eks rumah singgah di Jalan SM Raja, Pematangsiantar. Lembaga ini menduga penggelembungan harga hingga mencapai Rp4,457 miliar.

Diungkap pada surat, pembelian lahan dan gedung eks rumah singgah oleh Pemko Pematangsiantar, disebut seharga Rp14 miliar. Harga sebesar Rp14 miliar itu diduga FSAKP di mark-up, sehingga diadukan ke Kejari Pematangsiantar, setelah sebelumnya FSAKP mengklaim telah melakukan penelusuran.

Baca Juga  Pansus DPRD Siantar Berakhir, Dugaan Mark-up Eks Rumah Singgah Covid-19 Menggantung

“Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan pada sejumlah tanah dan bangunan yang sedang di jual di sekitar Jalan Sisingamangaraja, harga rata-rata NJOP Tanah seharga Rp. 1.000.000 – Rp 3.000.000,” demikian tertulis pada pengaduan.

Lebih lanjut FSAKP juga mengurai perhitungannya. “Sedangkan bila menggunakan asumsi nilai tanah Eks Rumah Singgah Covid 19 yang senilai ±Rp. 4.600.000-an/M², maka dapat kami duga terjadi selisih ± Rp. 1.600.000/M² dalam pembelian tanah dan bangunan tersebut,” tulis FSAKP kemudian.

“Maka bila nilai selisih tersebut dikalikan dengan luasan tanah yang di beli, maka di dapati nilai selisih yang di duga terjadi penggelembungan harga (Mark Up) sebesar Rp. 4.457.600.000,” demikian dugaan FSAKP melalui pengaduannya ke Kejari Pematangsiantar.

Baca Juga  Inflasi Year-on-Year Pematangsiantar 4,7 Persen

Jaksa Dalami Dugaan Mark-up Pembelian Eks Rumah Singgah

Kepala Seb Seksi (Kasubsi) II Intel Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian SH didampingi Kasubsi I Intel Adward Anthony Pasaribu SH, membenarkan FSAKP ada melayangkan pengaduaan dugaan mark-up pembelian lahan dan Gedung eks rumah singgah ke Kejari Pematangsiantar.

Lamhot mengatakan, surat pengaduan FSAKP dibuat tertanggal 8 Desember 2026. Namun surat pengaduan itu baru diterima Kejari Pematangsiantar pada awal Januari 2026.

Terkait pengaduan itu, sebu Lamhot, Seksi Intel Kejari Pematangsiantar masi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), serta pengumpulan data (puldata).

“Untuk tindak lanjut, kami masih pulbaket dan puldata. Kami sudah susun pendapat atau telaah, dan sudah kami sampaikan kepada Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar). Jadi saat ini menunggu disposisi dari Kajari. Apakah Kajari akan keluarkan perintah,” ujar Lamhot Siburian.

Baca Juga  BPS Catat Pengangguran dan Kemiskinan Pematangsiantar Turun pada 2025

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Alwi Lumban Gaol belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya terkait pengaduan FSAKP tersebut.

Sedangkan beberapa hari yang lalu Alwi menyebut, harga pembelian lahan dan Gedung eks rumah singgah telah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Harga NJOP itu bang. Berapa nilai NJOP segitulah dia,” sebut Alwi pada 12 Januari 2026 yang lalu. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini