Labuhanbatu, Sinata.id – Praktik korupsi dalam proyek pelayanan publik kembali terungkap di Kabupaten Labuhanbatu.
Kali ini, dugaan korupsi terjadi pada proyek renovasi gedung puskesmas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp400 juta terkait perkara dugaan korupsi renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu. Penitipan uang tersebut diterima pada Jumat (9/1/2026), di Kantor Kejari Labuhanbatu atas nama para terdakwa dalam perkara tersebut.
Meski sebagian kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Saat ini, perkara tersebut masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Baca juga:Mahasiswa dan Pemuda Soroti Pengangkatan Eks Napi Korupsi jadi Dewas PDAM Simalungun
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun, menjelaskan bahwa uang pengganti kerugian negara tersebut telah disetorkan ke Rekening Penitipan Lain (RPL) setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap.
“Selanjutnya, dana tersebut akan dieksekusi dan disetorkan ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” sebutnya, Selasa (13/1/2026).
Kasus Puskesmas Teluk Sentosa bukanlah satu-satunya. Saat ini, Kejari Labuhanbatu menangani tiga perkara korupsi proyek renovasi puskesmas, yakni Puskesmas Teluk Sentosa, Puskesmas Sei Penggantungan, dan Puskesmas Negeri Lama. Dari ketiga perkara tersebut, total kerugian keuangan negara mencapai Rp3.481.657.863.
Sepanjang awal tahun 2026, Kejari Labuhanbatu telah dua kali menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dari perkara-perkara tersebut. Sebelumnya, salah satu terdakwa telah lebih dahulu mengembalikan dana sebesar Rp210 juta pada tahap pemeriksaan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan demikian, total pengembalian kerugian negara khusus untuk proyek renovasi Puskesmas Teluk Sentosa kini telah mencapai Rp610 juta.
Namun, terungkapnya kembali kasus korupsi di sektor kesehatan menimbulkan keprihatinan mendalam. Proyek puskesmas yang seharusnya menjadi sarana pelayanan dasar bagi masyarakat justru dijadikan ladang penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga:Ketua KONI Humbahas Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Senilai Rp588 Juta
Dari sudut pandang moral dan nilai keagamaan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga mencederai amanah dan nilai kejujuran yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat. Korupsi yang terus berulang menunjukkan masih lemahnya kesadaran etika serta rasa takut terhadap konsekuensi moral maupun spiritual.
Dalam ajaran agama apa pun, penyalahgunaan dana publik terlebih dana yang diperuntukkan bagi kepentingan kesehatan masyarakat merupakan perbuatan tercela yang dapat menimbulkan penderitaan luas.
Kejari Labuhanbatu menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga keuangan negara sekaligus memberikan efek jera. Hingga saat ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari ketiga perkara tersebut telah mencapai Rp2.129.310.081.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan dan menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan pengembalian uang, tetapi juga menuntut perubahan sikap, moral, dan integritas para pengelola anggaran publik. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini