Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Proyek Belum Selesai, Pencairan dan Admistrasi Anggaran Jadi Sorotan

proyek belum selesai, pencairan dan admistrasi anggaran jadi sorotan
Kantor BPKPD Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Maraknya proyek pembangunan fisik yang dikerjakan menjelang penutupan tahun anggaran 2025 di Kota Pematangsiantar menuai sorotan publik. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar yang menekankan tentang pentingnya tertib administrasi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Tahun lalu, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 01/900.1.3.1/7395/XI/2025. Melalui SE ini, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan memperketat disiplin administrasi, dan memastikan setiap kegiatan dilaksanakan secara efektif, transparan, serta akuntabel.

Advertisement

Pada SE tersebut, juga ditegaskan, bahwa berita acara kemajuan pekerjaan harus diselesaikan paling lambat 24 Desember 2025. Selain itu, setiap pekerjaan yang tidak rampung hingga batas akhir kontrak akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Polres Siantar "Razia" Harga Beras

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sejumlah proyek fisik masih dikerjakan diatas tanggal 24 Desember 2025. Bahkan tidak sedikit proyek tahun 2025, masih dikerjakan di tahun 2026 ini.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Lumbangaol, menegaskan bahwa tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan fisik berada pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Untuk pekerjaan di lapangan, itu bukan menjadi tanggung jawab kami, melainkan OPD yang memiliki kegiatan fisik masing-masing. Ketika OPD mengajukan pencairan dan seluruh SPJ serta administrasi telah lengkap, maka akan kami proses pencairannya,” ujar Alwi melalui pesan WhatsApp, Senin ( 12/1/2026 )

Saat ditanya terkait kemungkinan pencairan anggaran terhadap pekerjaan yang belum selesai hingga batas waktu 24 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam surat edaran wali kota, Alwi menyebut, bahwa surat edaran tersebut bersifat imbauan.

Baca Juga  Sinode GKPI 2025 Dibuka Wakil Menteri Hukum dan HAM Otto Hasibuan

“Surat edaran itu sifatnya imbauan untuk percepatan proses agar pengajuan tidak menumpuk di akhir tahun,” katanya singkat.

Ketua Lembaga Pemerhati Uang Negara dan Aset (LPUNA) Sumatera Utara, Erickson Sinulingga, SH menilai, fenomena tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengendalian internal pemerintah daerah.

“Jika pekerjaan fisik masih dilakukan mendekati batas akhir administrasi, itu menandakan perencanaan program sejak awal tahun tidak berjalan optimal. Surat edaran wali kota seharusnya menjadi pedoman yang mengikat, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.

Menurut Erickson, anggapan bahwa surat edaran hanya bersifat imbauan berpotensi membuka celah terjadinya praktik administrasi yang tidak disiplin.

“Ketika aturan diposisikan hanya sebagai imbauan, maka pengawasan menjadi lemah. Ini berisiko pada kualitas pekerjaan, akurasi laporan kemajuan, serta potensi pelanggaran dalam pencairan anggaran,” tegasnya.

Baca Juga  UKM Pers USI Akan Gelar Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar dan Lomba Sastra

Ia juga menekankan bahwa pencairan anggaran seharusnya didasarkan pada kondisi riil di lapangan, bukan semata kelengkapan dokumen administrasi.

“Administrasi tidak boleh mengalahkan fakta lapangan. Jika pekerjaan belum selesai, maka secara logika keuangan negara, pencairan seharusnya ditunda hingga pekerjaan benar-benar sesuai kontrak,” pungkasnya. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini