Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K •DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
NewsPematangsiantar

Diduga Halangi Personil Poldasu Berantas Narkoba, Ajura Ditangkap Polres Siantar

pemprovsu membantah pernyataan sekda kota pematangsiantar junaedi antonius sitanggang terkait izin studio 21 dicabut.
Sekda Pematangsiantar Junaedi (dua dari kanan), AKBP Sah Udur (tiga dari kanan), Kombes Calvijn (dua dari kiri) dan pejabat lainnya.

Pematangsiantar, Sinata.id – Sebagai upaya memberantas peredaran gelap narkoba, personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) gerebek kawasan Bangsal di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada 24 April 2025 yang lalu.

Namun tidak mudah bagi personil Poldasu untuk mengungkap dugaan peredaran gelap narkoba di kawasan Bangsal tersebut.

Advertisement

Pasalnya, saat menggerebek, sejumlah warga menghalangi petugas (pejabat negara/personil Poldasu) untuk menangkap para terduga pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu di Bangsal.

Meski ada perintangan, personil Ditresnarkoba Poldasu tetap berhasil menjalankan tugasnya. Dimana, empat tersangka tetap berhasil ditangkap. Begitu pula BB berupa sabu, juga berhasil disita.

Baca Juga  Dari Open BO, Anti Puspita Sari Dihabisi Karena Menolak Hubungan Intim Lanjutan

Terkait tindakan perintangan tersebut, Polres Pematangsiantar tidak tinggal diam. Kemarin, Kamis 1 Mei 2025, satu dari empat terduga pelaku perintangan berhasil ditangkap, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun tersangka perintangan yang berhasil ditangkap adalah Ajura Mustika. Ia dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang perintangan terhadap pejabat negara menjalankan tugas. Ajura pun terancam 7 tahun penjara.

Dipaparkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak pada konprensi pers di markasnya bersama Ditresnarkoba Poldasu, tersangka Ajura dan tiga tersangka (DPO) lainnya menghalangi petugas dengan berbagai cara.

Cara para tersangka melakukan perintangan, kata Sah Udur, dengan mendorong, memukul dan menarik petugas. Lalu, ada juga dengan memukul mobil.

Baca Juga  Sinkronisasi Data, DPR Gandeng Kemendagri Perkuat Kebijakan Berbasis Kependudukan

Serta, lanjut Sah Udur, tersangka Ajura, juga memprovokasi masyarakat, dengan berteriak, seolah polisi tidak ada menemukan barang bukti. Dampak dari teriakan itu, lokasi penggerebekan saat itu semakin ramai.

Dijelaskan oleh Kapolres, bahwa Ajura merupakan istri dari Johari Prayudi, salah satu tersangka yang ditangkap Poldasu di Bangsal.

“Dengan adanya informasi (perintangan) tersebut, dan ada video sebagai barang bukti, kami telah mengamankan seorang perempuan, tersangka Ajura Mustika yang mengakui sebagai istri dari tersangka Johari Prayudi,” ucap Kapolres Pematangsiantar.

Diinformasikan lebih lanjut, Ajura Mustika saat ini berusia 34 tahun. Ia merupakan warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini