Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Soal Iklan Rokok Dekat Sekolah, DPMPTSP Angkat Tangan

soal iklan rokok dekat sekolah, dpmptsp angkat tangan
Iklan rokok terpajang dekat sekolah. Ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak iklan rokok yang terpasang di sekitar sekolah, tempat bermain anak maupun rumah ibadah.

Menurut Hammam, kewenangan tersebut berada di tangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Ia menegaskan hal itu ketika ditanya mengenai maraknya iklan rokok di lokasi-lokasi yang seharusnya dilindungi dari produk rokok.

Advertisement

Dia menjelaskan peran DPMPTSP hanya terbatas pada pemberian izin awal pendirian tiang tersebut.

“Di kami itu hanya izin awal pendirian tiang. Seharusnya Dispenda yang teliti iklan apa yang mau ditayangkan, sehingga kemudian boleh tayang atau tidak,” ujar Hammam, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga  Warga Silau Manik Kantongi Sertipikat Tanah Program PTSL

Lebih lanjut, Hammam menerangkan isi iklan yang dipasang pada papan reklame sepenuhnya berada di bawah pengawasan Dispenda. Karena pemilik reklame membayar pajak reklame kepada dinas tersebut.

“Kami tidak bisa mencabut izin tiang itu. Izin pendirian tiang itu ibarat seperti PBG (Perizinan Bangunan Gedung),” tuturnya.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang larangan pemasangan iklan rokok dan rokok elektronik dalam radius 500 meter dari sekolah, tempat bermain anak, dan tempat ibadah, sepertinya belum sepenuhnya berlaku di Pematangsiantar.

Amatan Sinata.id, beberapa papan reklame berada di sekitaran kawasan pendidikan maupun tempat ibadah. Seperti di daerah segitiga Jalan Sudirman, Kelurahan Siantar Selatan, yang dekat dengan SMP/SMA Bintang Timur, SMP N 12 serta Gereja Katolik.

Baca Juga  Potret Ketidakadilan di Siantar, Warga Miskin Tak Terima Bansos, Aspirasi "Terlantar" di DPRD

Begitu juga dengan papan reklame rokok tepat di seberang Kampus Nommensen Pematangsiantar, Jalan Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur.

Aturan yang dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dan remaja dari promosi produk rokok. Namun, di lokasi tersebut, iklan rokok tetap menjadi pemandangan sehari-hari bagi para pelajar dan jemaat. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini