Pematangsiantar, Sinata.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun telah menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) aset milik PT PLN (Persero) sebanyak 18 (delapan belas) sertipikat pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun.
Penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan tanpa seremoni dan berlangsung secara sederhana.
Sertipikat diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Bapak Daniel Sepdiares Sagala, dan diterima oleh Bapak Sudarto, selaku Manajer PT PLN (Persero) UPT Pematangsiantar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset pertanahan strategis milik PT PLN (Persero).
Dengan diserahkannya sertipikat tersebut, aset pertanahan PT PLN (Persero) kini telah memiliki kepastian hukum yang jelas serta tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.
Kepastian hukum ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi pengelolaan aset serta memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan tugas PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan ketenagalistrikan bagi masyarakat. (*)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini