Pematangsiantar, Sinata.id β Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar usulkan Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar Tahun 2026 ikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp 3,228 juta per bulan.
Lalu usulan Dewan Pengupahan tersebut, telah ditetapkan oleh Gubernur Sumut, M Bobby Nasution sebagai UMK Pematangsiantar.
Keputusan menetapkan besaran UMK sama dengan besaran UMP, karena Dewan Pengupahan menilai pertumbuhan ekonomi Kota Pematangsiantar lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi Sumut.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, Selasa 23 Desember 2025.
βPertumbuhan Ekonomi Kota Pematangsiantar 4,61%. Sedangkan Provinsi Sumatera Utara 4,75. Upah Minimum Siantar naik dari Rp.2.992.559 menjadi Rp. 3.228.949, sesuai dengan UMP. Kenaikan 7,9 persen,β sebut Robert Samosir.
Katanya, UMK ini berlaku sejak 1 Januari 2026. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Ungkap Robert, UMK telah ditetapkan oleh Gubernur Sumut. βYang menetapkan UMK Gubernur, setalah kita ajukan hasil Rapat Dewan Pengupahan Kota, sesuai ketentuan harus sudah ditetapkan tanggal 25 Desember 2025,β ucapnya. (*)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini