Pematangsiantar, Sinata.id – Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang larangan pemasangan iklan rokok dan rokok elektronik dalam radius 500 meter dari sekolah, tempat bermain anak, dan tempat ibadah, sepertinya belum sepenuhnya berlaku di Pematangsiantar.
Berdasarkan pantauan Sinata.id, beberapa papan reklame rokok berada di sekitaran kawasan pendidikan maupun tempat ibadah.
Seperti di daerah segitiga Jalan Sudirman, Kelurahan Siantar Selatan, yang dekat dengan SMP/SMA Bintang Timur, SMP N 12 serta Gereja Katolik.
Begitu juga dengan papan reklame rokok tepat di seberang Kampus Nommensen Pematangsiantar, Jalan Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur.
Aturan yang dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dan remaja dari promosi produk rokok. Namun, di lokasi tersebut, iklan rokok tetap menjadi pemandangan sehari-hari bagi para pelajar dan jemaat.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar, Hamam Soleh, mengaku akan meninjau ulang izin papan reklame tersebut. Ia mengungkapkan ada pertimbangan tertentu yang perlu dikaji.
“Kenapa tidak bisa dekat sekolah, pasti ada pertimbangan, ada regulasinya kita akan dalami lagi,” ucap Hamam, Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan komitmen untuk mengambil tindakan tegas jika memang terbukti melanggar.
“Pihak perizinan akan mencabut izin kalau tetap melanggar. Tapi kita pastikan dulu pelanggaran yang di mana, karena setiap pelanggaran juga pasti sanksi yang berbeda,” ujar mantan Kepala Dinas Pariwisata tersebut.
Dia meminta waktu untuk mempelajari hal itu lebih dalam, mengingat ia baru saja menjabat sebagai Kadis DPM PTSP. Ia ingin menelusuri alasan mengapa izin tersebut diberikan sejak awal.
“Artinya saya juga harus tahu kenapa dari awal dikasih izinnya, kasih dulu waktu mempelajarinya,” tuturnya. (*)
Penulis: Hendrik Nainggolan










Jadilah yang pertama berkomentar di sini