Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Larangan Iklan Rokok dekat Sekolah Belum Ditegakkan di Siantar

larangan iklan rokok dekat sekolah belum ditegakkan di siantar
Iklan rokok terpajang tak jauh dari areal kampus. foto: sinata/hendrik

Pematangsiantar, Sinata.id – Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang larangan pemasangan iklan rokok dan rokok elektronik dalam radius 500 meter dari sekolah, tempat bermain anak, dan tempat ibadah, sepertinya belum sepenuhnya berlaku di Pematangsiantar.

Berdasarkan pantauan Sinata.id, beberapa papan reklame rokok berada di sekitaran kawasan pendidikan maupun tempat ibadah.

Advertisement

Seperti di daerah segitiga Jalan Sudirman, Kelurahan Siantar Selatan, yang dekat dengan SMP/SMA Bintang Timur, SMP N 12 serta Gereja Katolik.

Begitu juga dengan papan reklame rokok tepat di seberang Kampus Nommensen Pematangsiantar, Jalan Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur.

Aturan yang dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dan remaja dari promosi produk rokok. Namun, di lokasi tersebut, iklan rokok tetap menjadi pemandangan sehari-hari bagi para pelajar dan jemaat.

Baca Juga  Sengketa Lahan di Gurilla, Hakim PN Siantar Gelar Sidang Lapangan

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar, Hamam Soleh, mengaku akan meninjau ulang izin papan reklame tersebut. Ia mengungkapkan ada pertimbangan tertentu yang perlu dikaji.

“Kenapa tidak bisa dekat sekolah, pasti ada pertimbangan, ada regulasinya kita akan dalami lagi,” ucap Hamam, Selasa (16/12/2025).

Ia menegaskan komitmen untuk mengambil tindakan tegas jika memang terbukti melanggar.

“Pihak perizinan akan mencabut izin kalau tetap melanggar. Tapi kita pastikan dulu pelanggaran yang di mana, karena setiap pelanggaran juga pasti sanksi yang berbeda,” ujar mantan Kepala Dinas Pariwisata tersebut.

Dia meminta waktu untuk mempelajari hal itu lebih dalam, mengingat ia baru saja menjabat sebagai Kadis DPM PTSP. Ia ingin menelusuri alasan mengapa izin tersebut diberikan sejak awal.

Baca Juga  Libur Nataru, Tol Sinaksak–Simpang Panei Dibuka Gratis hingga 4 Januari 2026

“Artinya saya juga harus tahu kenapa dari awal dikasih izinnya, kasih dulu waktu mempelajarinya,” tuturnya. (*)

Penulis: Hendrik Nainggolan

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini