Pematangsiantar, Sinata.id – Melalui pendapat akhirnya, Fraksi Golkar Indonesia DPRD Pematangsiantar kritisi kinerja maupun kebijakan Wali Kota Pematangsiantar.
Kritik itu disampaikan juru bicara (jubir) Fraksi Golkar Indonesia, Hendra Pardede saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi Golkar Indonesia atas Rancangan APBD Tahun 2026 pada Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar, Sabtu 29 Nopember 2025.
“Mengingatkan kembali kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar agar melakukan pembenahan dan kajian mendalam,” ujar Hendra Pardede.
Adapun hal yang perlu dikaji Pemko Pematangsiantar secara mendalam tersebut, terdiri dari 4 poin, diantaranya:
1. Pengelolaan dan pendataan masyarakat penerima bansos kami nilai masih sangat berbelit-belit, tidak tepat sasaran, dan masih jauh dari rasa keadilan yang sesungguhnya, karena masih banyak warga yang belum terdata yang benar-benar membutuhkan bansos tersebut.
Untuk itu Fraksi Golkar Indonesia berharap, agar dilakukan pengelolaan dan validasi data yang terukur dan memiliki rasa keadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang menaikkan NJOP Pajak PBB yang mencapai 1.000% telah terjadi selama 3 (tiga) tahun sejak dinaikkan, yang mengakibatkan masyarakat merasa dirugikan, namun hingga saat ini belum dibatalkan.
Untuk itu Fraksi Golkar Indonesia berharap, agar bulan Desember 2025 kebijakan tersebut sudah dibatalkan atau dicabut.
3. Penempatan pejabat daerah di lingkungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar telah menimbulkan dikotomi dan dominasi antara ASN alumni STPDN dengan ASN alumni non-STPDN. Yang mana, seolah-olah ASN alumni non-STPDN tidak berkompeten menduduki jabatan dibanding ASN alumni STPDN.
Hal itu, seiring berjalannya waktu, dapat menimbulkan kesenjangan atau kecemburuan bahkan perpecahan di kalangan ASN, dan akhir-akhir ini sudah menjadi perbincangan serius di tengah-tengah masyarakat.
Untuk itu Fraksi Golkar Indonesia berharap, agar dalam hal penempatan pejabat selalu mengedepankan profesionalisme yang terukur sesuai mekanisme yang berlaku.
4. Sebagian besar SDM para pejabat daerah selama ini masih kurang profesional dan kurang berpihak kepada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pematangsiantar, karena pelaksanaan APBD setiap tahunnya masih kurang berdampak positif terhadap Kota Pematangsiantar atau tidak ada perubahan yang nyata dari tahun ke tahun, termasuk penyerapan anggaran yang sangat tidak tepat waktu.
Untuk itu Fraksi Golkar Indonesia meminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar pada Tahun Anggaran 2026 agar profesional dan benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pematangsiantar. (*)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini