Info Market CPO
πŸ—“ Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB TDUKU β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Sains & Teknologi

Pemerintah akan Wajibkan Pemilik HP Daftar Melalui Pengenalan Wajah

pemerintah akan wajibkan pemilik hp daftar melalui pengenalan wajah
Ilustrasi gambar pengenalan wajah. (Foto: Wikipedia)

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mewajibkan pemilik handphone melakukan registrasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Komdigi pun sedang menyiapkan aturan baru mengenai registrasi wajib tersebut.

Advertisement

β€œPerlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien,” kata Komdigi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).

Dalam pernyataannya, Komdigi mengatakan sesuai Pasal 153 ayat (2) Peraturan Menteri Nomor 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC).

Prinsip mengenal pelanggan ini bisa melalui data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Baca Juga  Komdigi: Video Serang Presiden Hoaks, Diduga Diunggah Amien Rais

Meski demikian, aturan teknis mengenai penggunaan biometrik tersebut belum diatur dalam PM 5/2021.

β€œBerdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan),” tulis Komdigi.

Beberapa aturan baru dalam RPM tersebut, antara lain:

1. Kewajiban registrasi bagi calon pelanggan WNI, meliputi:
– Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi;
– Data kependudukan berupa NIK;
– Data kependudukan biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition).

Baca Juga  Infinix GT 50 Pro vs POCO X8 Pro 2026: Perbandingan Spesifikasi, Harga, dan Performa Gaming

2. Ketentuan khusus bagi calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, yang belum memiliki KTP elektronik maupun data biometrik. Registrasi wajib menggunakan:
– Nomor MSISDN yang digunakan;
– NIK calon pelanggan;
– NIK dan data biometrik kepala keluarga sesuai data pada Kartu Keluarga.

3. Kewajiban registrasi untuk pelanggan eSIM, yaitu menggunakan:
– Nomor MSISDN atau nomor pelanggan;
– NIK dan data biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Rencananya, aturan ini akan dilaksanakan secara bertahap selama satu tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan.

Sementara itu, registrasi masih dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), sementara biometrik face recognition bersifat opsional.

Baca Juga  Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos, Kominfo Siantar Siap Sosialisasi

Setelah masa satu tahun berakhir, registrasi hanya dapat dilakukan menggunakan NIK dan biometrik face recognition.

Komdigi menyebutkan bahwa ketentuan penggunaan biometrik ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan eksisting yang telah teregistrasi menggunakan NIK dan No. KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang (opsional). []

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini