Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Topan Ginting Jalani Sidang Kasus Korupsi Rp231 Miliar di Proyek Jalan Sumut

mantan kadis pupr sumut topan obaja putra ginting jalani sidang perdana kasus korupsi
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting jalani sidang perdana kasus korupsi. ist

Medan, Sinata.id – Sidang perdana kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara menghadirkan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025).

Sidang ini menjadi momentum penting dalam proses hukum terhadap Topan dan rekan-rekannya, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 231,8 miliar.

Advertisement

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bukti keterlibatan Topan dalam mengarahkan proses pengadaan proyek jalan.

Ia diduga memerintahkan Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua, untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Group milik Akhirun sebagai rekanan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku.

Jaksa juga menyebutkan bahwa Akhirun dan Rasuli diduga mengatur proses lelang elektronik agar perusahaan tersebut memenangkan sejumlah proyek pembangunan jalan.

Baca Juga  Tak Betah Dipajaki, Mark Zuckerberg Investasi Miliaran di Hunian Mewah Florida

Topan Ginting yang hadir mengenakan kemeja putih tampak tampak tegang saat memasuki ruang sidang.

Ia sempat menyalami keluarganya yang hadir di ruang sidang, dan terlihat menangis saat bertemu mereka.

Tangisan itu menjadi momen yang menyentuh banyak pihak di ruangan, sebelum sidang dimulai dan proses pembacaan dakwaan berlangsung.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa empat proyek di lingkungan Dinas PUPR dan dua lainnya di Satker PJN Wilayah I Sumut, di mana para terdakwa diduga mengelola anggaran dan kontrak secara tidak sesuai aturan, menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan mereka melanggar pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP, serta menegaskan akan proses hukum terang dan tegas.

Baca Juga  PLN UP3 Pematangsiantar Jelaskan Prosedur Perubahan Daya dan Pergantian Nama Pelanggan

Sidang ini dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa tahap berikutnya, sementara keluarga terdakwa berharap keadilan segera ditegakkan, menyaksikan Topan Ginting yang terlihat sangat emosional di persidangan. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini