Pematangsiantar, Sinata.id – Terkuak dugaan, bahwa Pemko Pematangsiantar belum ajukan permohonan bantuan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk membangun Gedung IV Pasar Horas yang terbakar tahun lalu.
Hal itu dikuak Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Rony Situmorang selepas Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Sumut menggelar pertemuan dengan Anggota DPRD Pematangsiantar, Senin 3 Nopember 2025.
Rony mengaku menerima informasi seperti itu dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprovsu. Untuk itu, politisi Partai Nasdem ini meminta Pemko secepatnya mengajukan permohonan bantuan ke Pemprovsu.
Saran untuk mempercepat pengajuan, kata Rony, karena DPRD Sumut dan Gubernur Sumut telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Sumut Tahun 2026.
Dimana, lanjutnya, pada KUA PPAS, terdapat kebijakan anggaran prioritas berupa rencana pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumut sebesar Rp 220 miliar pada APBD Sumut 2026.
Dengan adanya konsep terukur berupa kebijakan untuk mengalokasikan anggaran BKP sebesar Rp 220 miliar pada APBD Sumut 2026, diharapkan Rony Situmorang dapat dimanfaatkan Pemko Pematangsiantar dengan mengajukan permohonan dana BKP.
“Itukan (BKP) nantinya untuk kabupaten dan kota di Sumut. Jadi Siantar harus mengejar BKP itu,” tandasnya.
Lebih lanjut Rony mengatakan, bila telah diperoleh, anggaran BKP dapat digunakan untuk membangun Gedung IV Pasar Horas.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang belum menanggapi konfirmasi yang dilayangkan kepadanya melalui Whatsapp (WA).
Sedangkan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Sari Dewi Damanik, menyarankan agar bertanya ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Baca juga: Soal Pasar Horas, Kepala BPKPD Siantar Bantah Pernyataan Anggota DPRD Sumut
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Frengki Boy Saragih menginformasikan, kalau Wali Kota Pematangsiantar telah menyurati Pemprovsu terkait Gedung IV Pasar Horas.
Surat Wali Kota itu tertanggal 15 September 2025, bernomor 001/900.1.1/5528/IX-2025, dengan hal, ‘mohon petunjuk dan penjelasan atas rencana pembangunan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar”.
Kata Frengki, surat ia peroleh dari Pemko Pematangsiantar, dan telah ia teruskan ke Anggota DPRD Sumut Rony Situmorang. Dengan harapan dapat ditindaklanjuti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumatera Utara. (*)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini