Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

Kejatisu Tahan Direktur PT NDP Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I

kejatisu tahan direktur pt ndp dugaan korupsi penjualan aset ptpn i
Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Kejatisu Tahan Direktur PT NDP. ist

Medan, Sinata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I seluas 8.077 hektare yang dijual untuk pembangunan kawasan Perumahan Citraland.

Tersangka yang ditahan adalah Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berinisial IS. Penahanan dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut memperoleh dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan IS.

Advertisement

“Tersangka IS ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di Kantor Kejati, Senin (20/10/2025) malam.

Baca Juga  Mayat Tak Dikenal Mengapung di Sungai Kisaran

Menurut Jeffry, IS diduga mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang masih berstatus HGB PTPN II kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap pada tahun 2022–2023.

“Perbuatan tersangka IS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni ASK selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut (2022–2024) dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang (2023–2025).

Baca Juga  Pemko Tanjungbalai dan PT KAI Perkuat Koordinasi Pengelolaan Aset

Keduanya diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan kepada negara, sebagaimana diatur dalam revisi tata ruang.

Selain itu, mereka juga disinyalir terlibat dalam pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), yang menyebabkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan sejumlah pejabat agraria dan pihak swasta dalam penyalahgunaan kewenangan pengelolaan aset negara di kawasan strategis. (SN8)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini