Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

4 Pemerkosa Anak di Simalungun Dihukum 1 Dekade

4 pemerkosa anak di simalungun dihukum 1 dekade
Ke empat terdakwa jalani sidang secara daring. (foto: bismar)

Simalungun, Sinata.id – Empat pelaku pemerkosa terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Simalungun dihukum masing-masing 10 tahun penjara oleh hakim PN Simalungun. Vonis yang dibacakan pada Selasa (14/10/2025) ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 7 tahun penjara.

Majelis Hakim, yang diketuai oleh Anggreni Elisabeth Roria Sormin dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Widi Astuti, menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

Adapun hal yang memberatkan, seperti ancaman kepada korban, tindakan pemerkosaan yang menyebabkan trauma dan cacat permanen pada organ vital korban.

Baca Juga  Pelaku Curanmor di Simalungun Ditangkap Usai 2 Hari Melarikan Motor

Keempat terdakwa, Tomdolly Bakkara (24), Kresyeardi Lubis (26), Julpan Sirait (26), dan Alexon Sinaga (26), merupakan warga Dusun Hubuan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Mereka melakukan kejahatan terhadap korban yang berumur 14 tahun.

Kejadian berawal ketika Alexon Sinaga menelepon ketiga rekannya setelah mengetahui korban sedang sendirian di rumah karena ditinggal orang tuanya. Mereka kemudian memaksa masuk dengan merusak pintu rumah.

Korban yang ketakutan lalu dipaksa ke kamar dan diperkosa secara bergiliran oleh keempat pelaku. Untuk mencegah perlawanan, para pelaku mengancam korban dengan rekaman video aksi bejat mereka.

Baik pihak Jaksa Penuntut Umum, Fransiska Situmorang, maupun para terpidana beserta penasihat hukum terdakwa Renhard Sinaga dan Febrido Sitanggang, diberikan hak selama tujuh hari untuk mempertimbangkan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. (SN13)

Baca Juga  Pemkab Simalungun Prioritaskan Pangan, Pendidikan, dan Infrastruktur di P-APBD 2025

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini