Asahan, Sinata.id – Polres Asahan tengah menangani kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap 4.anak perempuan di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Perkara diproses Polres Asahan setelah adanya laporan resmi yang diterima kepolisian pada 6 Februari 2026.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani membenarkan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan cabul terhadap anak.
Katanya, peristiwa diduga terjadi pada Selasa 3 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB di Dusun II Emplasmen PTPN IV, Desa Sei Kopas.
Keempat korban yang masih berusia 8 tahun hingga 9 tahun diduga mengalami perbuatan tidak senonoh setelah sebelumnya diajak masuk ke sebuah kedai oleh seorang pria dewasa berinisial SS (42). Para korban diantaranya, A (9), R (9), J (8), dan A (8).
Tutur kapolres, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui adanya keluhan fisik dan perubahan perilaku pada anak-anak mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pendampingan terhadap korban, serta melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban.
Lebih lanjut dikatakan, tersangka berhasil diamankan, Sabtu 7 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, dan langsung dikenakan penahanan. SPDP perkara itu telah disampaikan kepada penuntut umum.
“Pihak kami telah menerima laporan resmi dan langsung menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih anak-anak,” ujar AKBP Revi Nurvelani, Selasa, (10/2/2026).
Ia menegaskan bahwa terlapor saat ini tengah menjalani proses hukum dan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.
“Kami memastikan proses hukum berjalan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak di lingkungan sekitar,” tandasnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini