Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

4 Bocah di Bandar Pasir Mandoge Diduga Jadi Korban Cabul

4 bocah di bandar pasir mandoge diduga jadi korban cabul
Tersangka

Asahan, Sinata.id – Polres Asahan tengah menangani kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap 4.anak perempuan di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Perkara diproses Polres Asahan setelah adanya laporan resmi yang diterima kepolisian pada 6 Februari 2026.

Advertisement

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani membenarkan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan cabul terhadap anak.

Katanya, peristiwa diduga terjadi pada Selasa 3 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB di Dusun II Emplasmen PTPN IV, Desa Sei Kopas.

Keempat korban yang masih berusia 8 tahun hingga 9 tahun diduga mengalami perbuatan tidak senonoh setelah sebelumnya diajak masuk ke sebuah kedai oleh seorang pria dewasa berinisial SS (42).  Para korban diantaranya, A (9), R (9), J (8), dan A (8).

Baca Juga  Syahrul Pasaribu Pimpin Talbiyah, Calhaj Tapsel Dilepas dengan Penguatan Spiritual

Tutur kapolres, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui adanya keluhan fisik dan perubahan perilaku pada anak-anak mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pendampingan terhadap korban, serta melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban.

Lebih lanjut dikatakan, tersangka berhasil diamankan, Sabtu 7 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, dan langsung dikenakan penahanan. SPDP perkara itu telah disampaikan kepada penuntut umum.

“Pihak kami telah menerima laporan resmi dan langsung menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih anak-anak,” ujar AKBP Revi Nurvelani, Selasa, (10/2/2026).

Ia menegaskan bahwa terlapor saat ini tengah menjalani proses hukum dan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

Baca Juga  Pohon Tumbang Timpa Warga di Sibolga

“Kami memastikan proses hukum berjalan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak di lingkungan sekitar,” tandasnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini