Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

15 Desember 2025 Seluruh Bus Beroperasi di Terminal Tanjung Pinggir

hasil rapat optimalisasi terminal tanjung pinggir, sejak tanggal 15 desember 2025 mendatang, seluruh perusahaan otobus (po/bus) harus beroperasi di terminal tanggung pinggir, kota pematangsiantar, sumatera utara.
Kadis Perhubungan Daniel Siregar (tengah), Sekda Junaedi Sitanggang (kiri) dan lainnya

Pematangsiantar, Sinata.id – Hasil rapat optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir, sejak tanggal 15 Desember 2025 mendatang, seluruh perusahaan otobus (PO/bus) harus beroperasi di Terminal Tanggung Pinggir, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Rapat optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir dibuka dan dipimpim Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang didampingi Kadis Perhubungan Daniel Siregar, serta pejabat TNI dan Polri yang ada di kota itu.

Advertisement

Tampak hadir pada rapat, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara (Sumut) Ariyandi Ariyus SSiT MM, Kepala UPT Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar, dan para pimpinan PO di Kota Pematangsiantar.

Pada rapat ditegaskan, tanggal 15 Desember 2025 seluruh perusahaan otobus (PO) beroperasi di Terminal Tanjung Pinggir.

Selain itu, akan dilakukan komunikasi persuasif, agar tidak ada terminal bayangan. Rapat berlangsung di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kamis (04/12/2025).

Sekda Junaedi  Sitanggang dalam rapat itu menegaskan, per tanggal 15 Desember 2025 agar menduduki Terminal Tanjung Pinggir untuk seluruh PO, termasuk bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP).

Baca Juga  Dari Teras Rumah, Rosdiana "Menggantungkan Hidup" dengan Bertenun Ulos

“Infrastruktur memegang peranan vital dalam transportasi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor  02 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), salah satu kebijakan dalam mewujudkan pengelolaan tata ruang dan pembangunan infrastruktur yang konsisten merata dan berkelanjutan yakni optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir,” terangnya.

Ia juga mengatakan, di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terdapat lima terminal tipe A. Dari lima terminal tersebut, Terminal Tanjung Pinggir merupakan terminal yang menurutnya belum berfungsi maksimal. Sehingga terdapat terminal bayangan, termasuk di inti kota yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas.

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, lanjutnya, telah berupaya maksimal untuk mendukung sarana dan prasarana terkait fungsi terminal, seperti pengaspalan Jalan AM, pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), pemasangan rambu lalu lintas, dan termasuk meubelair di dalam gedung Terminal Tanjung Pinggir.

Baca Juga  Mobil Dinas Berpelat Hitam, Kadis LH Pematangsiantar Beri Jawaban Singkat

Untuk itu, Wali Kota Pematangsiantar telah menerbitkan keputusan tentang Tim Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tanjung Pinggir Tahun 2025. Tim terdiri daru beberapa stakeholder, seperti Polres Pematangsiantar, Kodim 0207/Simalungun, Denpom 1/I Pematangsiantar, BPTD Kelas II Sumut, Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, dan OPD teknis Pemko Pematangsiantar.

Tim diharapkan dapat melaksanakan tugas sosialisasi, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap bus yang melanggar aturan guna mengoptimalkan fungsi Terminal Tanjung Pinggir.

Ia juga menegaskan, atas kesepakatan pertama, 15 Desember sebagai tanggal terakhir PO beroperasi di luar terminal, dan akan beroperasi di Terminal Tanjung Pinggir.

“Bila mana tidak dilaksanakan, akan dilakukan penindakan. Kami bersedia untuk berdiskusi dan menerima saran serta masukan agar kelancaran penertiban,” tukasnya.

Selanjutnya, bila ada oknum ASN Pemko Pematangsiantar yang mencoba menghalang-halangi atau mencoba menunda pengoperasian PO ke Terminal Tanjung Pinggir, akan diberikan sanksi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Daniel Hamonangan Siregar dalam paparannya mengatakan optimalisasi pengoperasian Terminal Tanjung Pinggir merupakan skala prioritas dari visi Pemko Pematangsiantar.

Baca Juga  Tabrakan di Jalan Sutomo Siantar, 3 Remaja Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

“Selama ini ada masukan dan keberatan dari perusahaan transportasi untuk bersinergi dan berkolaborasi. Kami sudah berupaya maksimal agar saran dan masukan tersebut diakomodir, sehingga terjadwal-lah pertemuan ini. Maka saya berharap kita dapat persuasif komunikatif agar lancar dan kondusif,” ungkapnya.

Daniel juga menjelaskan, Tim Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tanjung Pinggir Tahun 2025 dengan Surat Nomor 001/100.3.3.3/3615/XII-2025.

“Perlahan-lahan akan kita optimalkan AKAP, AKDP, bus transportasi beroperasi di Terminal Tanjung Pinggir,” sebutnya.

“Perlahan-lahan kita akan komunikasi, sehingga Siantar tidak akan terlalu macet lagi di inti kota. Kami meminta saran dan masukan. Tidak ada kata penundaan, ini akan kita lakukan,” lanjutnya.

Kepala BPTD Kelas II Sumut Ariyandi Ariyus menegaskan biaya sewa di Terminal Tanjung Pinggir gratis.

“Karena KPKN yang menetapkan untuk sewa. Seandainya ada anggota saya yang bermain, akan saya tindaklanjuti dan akan saya usulkan pemberhentian (pecat)!” tegasnya. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini