Jakarta, Sinata.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya penipuan pendaftaran nikah yang mengatasnamakan Kantor Urusan Agama (KUA). Modus ini dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, seperti Banten dan Jawa Tengah.
Pelaku diketahui menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan korban, mulai dari identitas palsu, penggunaan logo resmi Kementerian Agama, hingga permintaan pembayaran melalui QRIS tidak resmi.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran nikah hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menghubungi secara pribadi dan meminta sejumlah pembayaran di luar prosedur.
Menurutnya, Kementerian Agama telah menerima laporan terkait oknum yang mengaku sebagai βKUA HUMAS-032β dan menghubungi calon pengantin dengan menyertakan tautan serta informasi pendaftaran agar terlihat meyakinkan.
Ia menjelaskan, seluruh layanan administrasi pernikahan resmi dilakukan melalui sistem SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps Kemenag. Melalui platform ini, data calon pengantin hingga status pembayaran tercatat secara transparan.
Untuk akad nikah di luar KUA, calon pengantin akan menerima e-billing resmi PNBP sebesar Rp600 ribu yang memuat identitas lengkap, tanggal akad, hingga kode pembayaran. Sementara itu, akad nikah yang dilaksanakan di KUA pada jam kerja tidak dikenakan biaya.
Zayadi menegaskan bahwa pembayaran resmi hanya dapat dilakukan melalui kanal perbankan atau layanan digital yang bekerja sama dengan pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat diminta memastikan setiap transaksi menggunakan kode billing resmi dari sistem Kementerian Agama.
Ia juga menyoroti bahwa praktik penipuan dengan mencatut nama instansi tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.
Kementerian Agama pun mendorong seluruh jajaran KUA di daerah untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur pendaftaran nikah yang benar. Selain itu, warga diminta segera melapor ke KUA terdekat apabila menemukan indikasi penipuan atau pungutan liar.
Imbauan ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi, terutama di era layanan digital yang rentan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.