Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Wacana Pajak Kapal di Selat Malaka Muncul, Pemerintah Tegaskan Tak Akan Berlakukan Tarif Pelayaran

wacana pajak kapal di selat malaka muncul, pemerintah tegaskan tak akan berlakukan tarif pelayaran
Selat Malaka (Istimewa)

Jakarta, Sinata.id — Wacana pemungutan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka kembali mencuat setelah disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah forum ekonomi di Jakarta.

Dalam pernyataannya, Purbaya menyoroti besarnya potensi ekonomi dari jalur pelayaran internasional tersebut. Ia menyebut Indonesia berada di posisi strategis karena Selat Malaka merupakan salah satu jalur perdagangan dan energi paling sibuk di dunia, namun belum sepenuhnya mengoptimalkan potensi penerimaan dari lalu lintas kapal yang melintas.

Advertisement

Ia bahkan membandingkan dengan skema serupa yang disebut tengah dikaji di Selat Hormuz. Menurutnya, jika dikelola bersama Malaysia dan Singapura, potensi pendapatan dari jalur ini bisa sangat besar, mengingat tingginya volume kapal setiap hari.

Baca Juga  Zetro Leonardo Purba Ditembak Saat Bersepeda dengan Istri

Namun, Purbaya juga mengakui bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak sederhana karena melibatkan kepentingan internasional serta sensitivitas geopolitik kawasan.

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pajak Pelayaran

Menanggapi wacana tersebut, Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menerapkan tarif atau pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka.

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang menjamin kebebasan navigasi di jalur laut internasional.

Menurutnya, Indonesia tetap berkomitmen menjaga Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional yang terbuka, netral, dan mendukung kelancaran perdagangan global.

Selat Malaka Tetap Jalur Strategis Dunia

Selat Malaka sendiri dikenal sebagai salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Ribuan kapal tanker, kargo, hingga kapal dagang melintas setiap tahunnya, menjadikannya jalur vital bagi perdagangan global.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Sentil Danantara Terlalu Nyaman di Obligasi

Meski potensi ekonominya besar, pemerintah menegaskan tidak akan mengambil langkah pemungutan tarif sepihak yang dapat menimbulkan konflik dengan negara lain maupun melanggar hukum internasional. (A07)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini