Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Uji Materi Pasal 8 UU Pers oleh MK Diwarnai Dua Pandangan

uji materi pasal 8 uu pers oleh mk diwarnai dua pandangan
Gedung Mahkamah Konstitusi. ist

Jakarta, Sinata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar pemeriksaan formil terhadap pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Proses yudisial ini memunculkan perbedaan pandangan antara organisasi wartawan, dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai pasal tersebut masih relevan, sementara pemohon mengkritiknya sebagai pasal multitafsir.

Advertisement

Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/10/2025), menegaskan bahwa PWI mendukung keberadaan pasal tersebut. Menurutnya, norma dalam pasal itu merupakan pijakan utama untuk menjaga kemerdekaan pers.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat norma ini tanpa mengubah makna yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade,” ujarnya.

Meski mendukung, PWI justru meminta MK untuk mempertegas tafsir hukum dari pasal tersebut. Tujuannya agar perlindungan hukum bagi wartawan di lapangan menjadi semakin kuat dan efektif.

Baca Juga  BMKG Ingatkan Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang 15-21 Februari 2026

Munir menilai persoalan utamanya bukan terletak pada substansi pasal, melainkan pada lemahnya koordinasi dan pelaksanaannya di lapangan.

Ia mengungkapkan, banyak wartawan masih kerap mengalami kriminalisasi dan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa perlindungan bagi wartawan harus komprehensif, mencakup aspek fisik, digital, dan psikologis, di samping perlindungan hukum.

“Perlindungan hukum bukan berarti kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan tidak dipidana karena karya jurnalistik yang sah,” tegas Munir.

Di sisi lain, uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum Indonesia (Iwakum) yang berpendapat bahwa Pasal 8 UU Pers menimbulkan penafsiran ganda dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.

PWI berharap hasil uji materi ini pada akhirnya dapat memperkuat posisi pers nasional sebagai pilar demokrasi dan memastikan wartawan dapat bekerja secara aman, bebas, dan bertanggung jawab. (A58)

Baca Juga  Prabowo Kumpulkan OJK dan Menteri Ekonomi di Istana, Dana Asing Kabur dari RI Jadi Sorotan

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini