Padangsidimpuan, Sinata.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padangsidimpuan ringkus DKL alias B alias Ucok di depan “Pajak” (Pasar) Buah, Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Persisnya, Ucok dibekuk personel Satres Narkoba, Sabtu (16/5/2026), sekira pukul 16.00 WIB, melalui Operasi Antik Toba 2026. Dari penangkapan, barang bukti (BB) narkotika jenis ganja sekira 1,951 kilogram (kg) disita.
Kepala Satres (Kasatres) Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono mengatakan, penindakan beranjak dari laporan masyarakat yang resah akan dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi penangkapan Ucok.
Katanya, informasi itu kemudian disikapi pihaknya dengan menggelar penyelidikan. Hingga kemudian, penyergapan pun dilakukan di depan Pasar Buah.
Jelang penyergapan, lanjut Juli Purwono, personel Satres Narkoba menemukan dua pria sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hijau tanpa pelat. Ketika itu juga penyergapan dilakukan. Namun saat itu, pria berbaju biru lolos, dan yang tertangkap hanya DKL.
“Petugas kemudian mengamankan DKL dan melakukan penggeledahan,” kata AKP Juli Purwono, Minggu (17/5/2026).
Ungkapnya, dari kantong celana bagian depan sebelah kanan Ucok, polisi mendapati satu paket kecil ganja seberat bruto 1,59 gram yang dibungkus kertas nasi, serta menemukan kantong plastik hitam berisi 2 ball ganja seberat 1.950 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hijau tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, DKL mengaku ganja ia peroleh dari pria berinisial PI yang kini sedang diburu.
Sementara rekannya yang kabur diketahui berinisial AZ (pria berbaju biru), merupakan warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Untuk proses hukum lebih lanjut, personel Satres Narkoba memboyong Ucok dan BB ke Markas Polres Padangsidimpuan. (SN18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini