Jakarta, Sinata.id - Pemerintah menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno.
Instruksi itu mewajibkan pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia mulai 2 hingga 4 Maret 2026.
Ketentuan itu tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026. Surat resmi tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, para menteri Kabinet Merah Putih, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga Kapolri.
Instruksi juga berlaku bagi pimpinan lembaga nonkementerian, lembaga nonstruktural, kepala daerah se-Indonesia, pimpinan BUMN/BUMD, serta perwakilan RI di luar negeri.
βDimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok Tanah Air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026,β demikian isi surat tersebut.
Dalam dokumen yang sama ditegaskan, periode itu sekaligus ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional.
Try Sutrisno mengembuskan napas terakhir pada Senin, 2 Maret 2026, pukul 06.58 WIB. Ia wafat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Kabar duka dikonfirmasi Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf Donny Pramono. "Inalillahi Wainailaihi Rojiun. Sepertinya benar,β ujarnya kepada wartawan.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung upacara pemakaman di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Prosesi digelar secara militer.
Sejumlah tokoh negara turut hadir, di antaranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, serta Jusuf Kalla.
Tampak pula Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan, Wakil Presiden ke-11 Boediono, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Hashim Djojohadikusumo.
Kepergian Try Sutrisno menjadi duka nasional. Negara memberi penghormatan terakhir dengan upacara militer dan pengibaran bendera setengah tiang selama tiga hari. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.