Jakarta, Sinata.id - Pemerintah memastikan Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) pada 2026 tidak mengalami pemangkasan. Nilainya akan disamakan dengan alokasi TKD tahun 2025 setelah penyesuaian efisiensi.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah mendapat persetujuan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (17/1/2026).
Tito menjelaskan, salah satu agenda rapat membahas perkembangan penanganan bencana di wilayah Sumatera, khususnya di tiga provinsi tersebut. Dalam kesempatan itu, ia juga mengajukan masukan terkait kondisi APBD, terutama menyangkut kebijakan TKD 2026.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menyetujui agar TKD untuk Aceh pada 2026 tidak dikurangi. Melihat dampak bencana yang juga dialami Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Tito kemudian mengusulkan agar kebijakan serupa diberlakukan bagi kedua provinsi tersebut.
Ia menekankan bahwa TKD merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah. Karena itu, menurut Tito, menjaga besaran transfer dari pusat menjadi penting agar pemerintah daerah tetap mampu menjalankan APBD, terutama di tengah situasi pascabencana.
Dalam paparannya, Tito menyampaikan dua skema kebutuhan anggaran apabila TKD tidak dipulihkan sepenuhnya. Data menunjukkan, dari 23 kabupaten/kota di Aceh, sebanyak 18 wilayah terdampak bencana. Di Sumatera Utara, 18 dari total 33 kabupaten/kota mengalami kondisi serupa. Sementara di Sumatera Barat, 16 dari 19 kabupaten/kota terdampak.
Jika TKD hanya dikembalikan untuk kabupaten/kota yang terdampak langsung, pemerintah pusat diperkirakan perlu menyiapkan anggaran sekitar Rp 8,1 triliun. Namun, apabila TKD seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut disamakan dengan alokasi 2025 setelah efisiensi, total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 10,6 triliun.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, Presiden Prabowo meminta pandangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pada akhirnya, Kepala Negara memutuskan bahwa TKD 2026 untuk seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak dipotong.
Dengan keputusan itu, total tambahan anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat untuk TKD di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 10,6 triliun.
Tito mengungkapkan, meski tidak semua daerah di dalam satu provinsi terdampak langsung banjir dan longsor, pemerintah menilai seluruh wilayah tetap merasakan dampaknya, terutama dari sisi ekonomi.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.