Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Tito Perintahkan Kepala Daerah Gratiskan Pajak Mobil Listrik

mobil listrik
Mobil listrik. (Foto: Pixabay)

Jakarta, Sinata.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan seluruh kepala daerah untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tertanggal 22 April 2026.

Advertisement

Instruksi tersebut muncul di tengah polemik soal pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk mobil listrik yang dinilai belum memiliki kejelasan aturan.

Dalam surat edaran itu, para gubernur diminta mengambil langkah kebijakan berupa pemberian insentif fiskal melalui pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini disebut sebagai respons atas kondisi ekonomi global yang berdampak pada instabilitas harga dan pasokan energi minyak serta gas, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap transisi energi terbarukan.

Selain menerapkan insentif, seluruh kepala daerah juga diminta melaporkan keputusan pembebasan pajak tersebut kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri paling lambat 31 Mei 2026.

Namun, kebijakan ini memunculkan sorotan karena sebelumnya Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang diteken pada 1 April 2026 dinilai tidak menjelaskan secara tegas kategori kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek yang dikecualikan dari pajak daerah.

Dalam aturan itu hanya disebutkan bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan mendapat pengecualian PKB, tanpa rincian lebih lanjut.

Kondisi ini dinilai membuka ruang tafsir berbeda-beda di tingkat daerah.

Sejumlah ekonom menilai langkah pemerintah pusat terkesan tidak sinkron antara regulasi formal dan surat edaran pelaksana.

Akibatnya, masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku industri berpotensi menghadapi ketidakpastian kebijakan.

Selain itu, kebijakan pembebasan pajak tanpa formulasi kompensasi yang jelas juga dikhawatirkan membebani fiskal daerah, terutama bagi provinsi yang mengandalkan penerimaan PKB sebagai sumber pendapatan utama.

Di sisi lain, pemerintah dipandang ingin mempercepat penetrasi kendaraan listrik di Indonesia melalui instrumen insentif pajak agar harga kendaraan lebih kompetitif dan minat masyarakat meningkat. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini