Pematangsiantar, Sinata.id – Pergantian wali kota sudah tiga kali berlangsung sejak permintaan Perda Disabilitas dibentuk di Kota Pematangsiantar diajukan. Hanya saja realisasinya, masih tetap nol.
Pun begitu, regulasi lokal yang digadang-gadang menjadi dasar kebijakan inklusif tersebut terus diperjuangkan para penyandang disabilitas dan lainnya.
Upaya mendorong lahirnya regulasi trrsebut kembali dilakukan penyandang disabilitas. Seperti hari ini, Rabu (4/2/2026), mereka mendatangi Gedung DPRD Pematangsiantar untuk menyampaikan tuntutan lama, agar Perda Disabilitas segera dibentuk dan dapat diberlakukan tahun 2027 mendatang.
Ketua Yayasan Kita Serupa, Christina Oktavia Hasibuan mengatakan, perjuangan tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak beberapa periode pemerintahan sebelumnya.
Bahkan, kata Christina, draf Rancangan Perda (Ranperda) telah dua kali diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
“Kami sudah berkali-kali bolak-balik. Ranperda pernah kami serahkan dua kali. Pertama diundang bertemu wali kota, tapi diwakili Kepala Dinas Sosial. Kedua, kami sempat bertemu langsung dengan wali kota,” sebut Christina.
Ia menjelaskan, advokasi ini bermula sejak masa kepemimpinan Wali Kota Hefriansyah Noor dan berlanjut hingga era Wali Kota Wesly Silalahi. Saat itu, persoalan muncul ketika anak penyandang disabilitas hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
“Kami mendatangi sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta. Hampir semua menyampaikan hal yang sama, belum siap menerima disabilitas karena tidak ada guru inklusi dan fasilitas pendukung,” ujarnya.
Keluhan serupa juga ditemui saat audiensi dengan Dinas Pendidikan. Keterbatasan tenaga pendidik inklusi serta sarana prasarana disebut menjadi kendala utama. Dari situ, para pegiat disabilitas diarahkan untuk mendorong lahirnya regulasi, baik Peraturan Wali Kota maupun Perda.
“Kami kemudian berdiskusi dengan bagian hukum Pemko untuk memahami dasar hukumnya. Setelah itu, kami sepakat mendorong pembentukan Perda,” kata Christina.
Katanya, draf Ranperda pun disusun bersama forum disabilitas dengan pendampingan Bakumsu.
Bagi sekitar 465 penyandang disabilitas di Pematangsiantar, ketiadaan Perda, ungkapnya, bukan sekadar persoalan administratif. Tanpa payung hukum daerah, pemenuhan hak-hak disabilitas sering bergantung pada kebijakan sektoral yang tidak berkesinambungan.
Dampaknya, aksesibilitas ruang publik, pendidikan inklusif, hingga jaminan perlindungan sosial kerap tersisih dari prioritas pembangunan.
Padahal, secara regulasi nasional, kewajiban tersebut sudah jelas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan turunan guna menjamin perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Angin segar mulai terasa setelah DPRD Kota Pematangsiantar menerima langsung draf Ranperda tersebut. Ketua Yayasan Idupni Uhur, Pdt Edi Jasin Saragih, mengapresiasi langkah Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga, yang bersedia menerima aspirasi mereka.
“Kami bersyukur karena aspirasi kami diterima dengan baik. Ketua DPRD menyampaikan komitmen bahwa Perda Disabilitas paling lambat akan terwujud pada 2027,” ujar Pdt Edi.
Menurutnya, pertemuan tersebut membuka harapan baru bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak-hak mereka di daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga, menegaskan bahwa aspirasi tersebut akan menjadi perhatian serius lembaganya.
“Ini akan menjadi atensi kami. Ke depan akan dibahas dan ditindaklanjuti hingga menjadi Perda tentang Disabilitas,” katanya.
Kini, tahun 2027 menjadi titik harap bagi kaum disabilitas di Pematangsiantar—apakah penantian panjang selama tiga periode kepemimpinan akan berbuah kebijakan inklusif, atau kembali tertunda oleh dinamika pergantian kekuasaan. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini