Surabaya, Sinata.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Jumlah tersangka pada kasus tersebut bertambah.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim menetapkan seorang pria berinisial AHS, yang diketahui berprofesi sebagai tenaga ahli DPR RI, sebagai tersangka baru.
Penetapan dilakukan pada Senin malam (26/1/2026) setelah AHS menjalani pemeriksaan intensif. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jatim untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa penetapan AHS sebagai tersangka didasarkan pada hasil pengembangan penyidikan yang disertai bukti kuat.
βSetelah status tersangka ditetapkan, yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim,β ujar John Franky saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Dengan ditetapkannya AHS, jumlah tersangka dalam kasus korupsi BSPS Sumenep meningkat dari lima menjadi enam orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan tersangka berinisial RP, AAS, WM, HW, dan NLA.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima masyarakat. Potongan tersebut berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta sebagai komitmen fee, serta Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta untuk biaya penyusunan laporan.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara sementara ditaksir mencapai lebih dari Rp 26,3 miliar.
Diketahui, pada tahun 2024 pemerintah mengucurkan anggaran lebih dari Rp 109 miliar untuk program BSPS di Kabupaten Sumenep. Dana tersebut dialokasikan bagi 5.490 penerima yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan.
Setiap penerima bantuan memperoleh Rp 20 juta, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tenaga kerja. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.