Banda Aceh, Sinata.id – Personel Polsek Lueng Bata berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya menggunakan pisau kerambit di wilayah Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa (2/6/2026) dini hari setelah korban berinisial NA (24) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 12 Maret 2026.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan asmara yang pernah terjalin dengan korban,” ucapnya.
AKP Jufri mengungkapkan, saat hubungan keduanya masih berlangsung, korban pernah memberikan modal kepada pelaku untuk merenovasi kamar di rumah pelaku agar dapat disewakan. Namun, setelah hubungan mereka berakhir, korban meminta pengembalian modal beserta keuntungan dari usaha tersebut.
Perselisihan kemudian berlanjut ketika korban meminta data dan dokumentasi yang tersimpan di telepon genggamnya untuk dipindahkan. Saat itu, pelaku diduga membanting telepon genggam korban hingga rusak.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau kerambit. Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan harus menjalani perawatan medis dengan tujuh jahitan.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Lueng Bata segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berkat hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah pisau kerambit. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bijaksana tanpa menggunakan kekerasan.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Jufri.
Sementara itu, korban memperoleh pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Lueng Bata juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan agar dapat ditangani secara cepat dan tepat. (SN24)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini