Medan, Sinata.id β Dukungan terhadap kebijakan penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di Kota Medan menguat. Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Medan bersama majelis-majelis agama menyatakan sikap resmi mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Walikota Medan di Balai Kota, Selasa (24/2/2026).
Sikap tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani pimpinan FKUB dan perwakilan majelis agama. Dokumen itu dibacakan di hadapan Wali Kota sebelum diserahkan secara langsung.
Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kebijakan dimaksud tidak bertujuan melarang aktivitas perdagangan, melainkan mengatur lokasi serta pengelolaan limbah guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menjaga harmoni sosial di tengah kemajemukan Kota Medan.
Ketua FKUB Kota Medan H Muhammad Yasir Tanjung, menyampaikan ajakan kepada masyarakat agar tetap menjaga suasana kondusif dan tidak mudah terpengaruh isu-isu yang berpotensi memicu gesekan antarumat beragama.
Baca juga:Β Viral Pro Kontra, Pemko Medan Buka Suara soal Edaran Daging Non-Halal
Ia menegaskan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Medan dalam melakukan penataan sebagai bagian dari upaya merawat kebersamaan dan memperkuat persaudaraan di ruang publik.
Pertemuan itu turut dihadiri unsur legislatif dan perwakilan organisasi keagamaan, antara lain Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, Ketua MUI Kota Medan H. Hasan Matsum, Sekretaris Walubi Ridwan ST, perwakilan PHDI, PGI-D, MATAKIN, serta Komisi HAK Keuskupan Agung Medan, bersama jajaran pengurus FKUB. Kehadiran lintas unsur tersebut menandai dukungan kolektif terhadap substansi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pemahaman para tokoh agama.
Ia mengakui adanya perbedaan penafsiran di tengah masyarakat sejak surat edaran diterbitkan, namun menegaskan bahwa kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk membatasi kegiatan usaha.
βPerdagangan tetap diperbolehkan. Pemerintah hanya melakukan penataan agar kota semakin tertib dan bersih,β ujarnya didampingi sejumlah pejabat Pemko Medan.
Menurut Rico, sebagai kota yang dihuni beragam suku, agama, dan ras, Medan membutuhkan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara kebebasan berusaha dan ketertiban ruang publik.
Ia memastikan pemerintah tidak melakukan diskriminasi terhadap kelompok agama mana pun serta membuka ruang dialog untuk mencari solusi teknis, termasuk penyediaan fasilitas bila diperlukan.
Di akhir pertemuan, Wali Kota mengajak seluruh elemen masyarakat mempertahankan komunikasi yang baik dan tidak terprovokasi informasi yang menyimpang dari substansi kebijakan. Pemerintah, kata dia, akan terus membuka dialog dalam setiap langkah penataan kota demi menjaga stabilitas dan kerukunan di Kota Medan. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini