Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Stiker Parkir Tepi Jalan Tak Lagi Dijual, Pemko Medan Fokus Benahi Sistem Baru

stiker parkir tepi jalan tak lagi dijual, pemko medan fokus benahi sistem baru
Kepala Dishub Medan, Erwin Saleh.

Medan, Sinata.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menegaskan bahwa program parkir tepi jalan menggunakan stiker barcode berlangganan tidak lagi diberlakukan secara umum. Kepala Dishub Medan, Erwin Saleh, menyampaikan bahwa stiker hanya dapat digunakan sesuai masa aktif yang tertera.

“Setiap stiker parkir berlaku selama satu tahun. Apabila masa berlakunya sudah habis, otomatis tidak bisa digunakan lagi. Namun, bagi pengguna yang masih memiliki stiker aktif, tetap dapat memanfaatkannya hingga periode berakhir,” ujar Erwin, Selasa (26/8/2025).

Advertisement

Ia menjelaskan, penjualan stiker dilakukan secara intensif sejak Juli hingga akhir 2024, sementara pada awal 2025 jumlah penjualan sudah menurun. Dengan demikian, pembeli stiker di awal tahun 2025 masih berhak memanfaatkan fasilitas parkir berlangganan hingga awal 2026. Namun sejak Mei 2025, Dishub resmi menghentikan penjualan stiker tersebut.

Baca Juga  36.714 Penumpang Gunakan Face Recognition Boarding Gate di Sumut Selama Triwulan I 2026

Saat ini, petugas Dishub tengah melakukan penertiban di lapangan dengan mencabut stiker yang sudah melewati masa berlaku. Erwin menambahkan, Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk melakukan pembenahan sistem parkir tepi jalan dengan regulasi baru agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik dan transparan. (SN7)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini